RadarKarawang.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang laporkan konten kreator BroRon ke polisi.
PGRI pun bergerak cepat menyikapi polemik yang dipicu oleh konten BroRon, terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum guru.
Dalam konsolidasi bersama Ketua Cabang PGRI se-Kabupaten Karawang, Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Karawang,
dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Karawang, PGRI menegaskan bahwa pihaknya tidak membela oknum yang terbukti bersalah, tetapi menolak generalisasi yang mencoreng profesi guru.
Ketua PGRI Karawang, Uyat, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap siapapun yang menyalahgunakan dana PIP,
namun tidak terima jika semua guru dilabeli negatif secara sembarangan. Menurutnya, pernyataan BroRon yang menyebut guru dengan istilah “maling” terlalu berlebihan
dan merugikan banyak guru yang tidak terlibat dalam praktik tersebut. “Kami tidak membela oknum. Kalau ada yang terbukti menyelewengkan dana PIP, tentu harus diproses secara hukum.
Tapi jangan semua guru digeneralisasi dan dicap maling. Kita juga harus ingat, seseorang baru bisa dinyatakan bersalah jika ada keputusan hukum yang inkrah,” tegas Uyat.
Baca juga: PGRI Sewot Konten Kreator BroRon Sebut Guru Maling
Uyat juga menjelaskan bahwa tidak semua guru memahami mekanisme pencairan dan pengelolaan dana PIP,
karena wewenang utama berada di tangan kepala sekolah atau tim yang telah ditunjuk. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah BroRon dalam membongkar dugaan penyimpangan di dunia pendidikan, terutama yang merugikan siswa.
Namun, ia menekankan bahwa jika ada temuan kasus, sebaiknya dilaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan bukan dihakimi sendiri di media sosial.
Hal serupa dikatakan juga Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Karawang, Eigen Justisi, dengan menegaskan kembali bahwa PGRI Karawang tidak menghalangi pengusutan
maupun langkah hukum terhadap oknum guru yang diduga melakukan penyelewengan dana (PIP).
Namun, ia menyayangkan adanya ujaran kasar yang diarahkan kepada Ketua PGRI Karawang dalam konten tersebut.
“PGRI Karawang tidak menghalangi upaya untuk mengusut oknum guru yang menyelewengkan dana PIP.
Tapi kami menegaskan, jangan sampai ada kata-kata kasar yang merendahkan marwah guru,
apalagi sampai menimbulkan kegaduhan di kalangan tenaga pendidik di Karawang maupun di Indonesia,” ujar Eigen Justisi dalam konferensi pers, Selasa (13/2).
Sebagai respons terhadap situasi ini, PGRI Karawang telah berkoordinasi dengan pengurus pusat PGRI dan tingkat provinsi untuk mengambil dua langkah tegas.
Pertama, pihaknya akan segera melaporkan BroRon ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. “Kami akan segera melaporkan secara pidana, mudah-mudahan hari ini laporan bisa selesai,” tambah Eigen.
Langkah kedua, PGRI Karawang berencana menggelar aksi besar-besaran di area Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebagai bentuk protes dan seruan perlindungan terhadap profesi guru.
“Para guru akan turun ke Pemkab Karawang. Rencananya minggu depan, setelah proses administrasi dengan pihak kepolisian selesai,” jelasnya.
Eigen menekankan bahwa marwah guru harus dilindungi dan tidak boleh direndahkan. Ia pun menolak generalisasi terhadap profesi guru dalam isu penyelewengan dana PIP,
menegaskan bahwa hanya oknum tertentu yang harus bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada penyampaian bahwa semua guru bersalah. Itu tidak benar. Jika ada bukti, silakan tunjukkan, tapi jangan menggeneralisasi,” tegasnya.
PGRI Karawang berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi penghinaan terhadap profesi guru.
Tonton juga: Ole Romeny Bomber Mematikan
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Kita semua bisa sampai pada titik ini berkat perjuangan mereka,” tutup Eigen. (cr1)