HEADLINE

PGRI Pasang Badan

KARAWANG, RAKA- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang Uyat siap pasang badan untuk para anggotanya yang saat ini terjerat kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ( aparatur sipil negeri) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024.

Disampaikan Uyat, ASN yang diduga melanggar netralitas itu merupakan anggotanya yang sudah dianggap anak sendiri di PGRI Karawang. Menurutnya, orang tua mana yang tidak akan membela anaknya di saat terkena masalah, baik itu dalam posisi yang salah atau pun benar.

“Saya sangat menghormati keputusan atau langkah yang diambil oleh Bawaslu terkait ASN yang terlibat netralitas. Karena itu adalah tugas dan kewajibannya tapi saya selaku ketua PGRI Karawang tetap akan membantu semua anggota yang terlibat masalah. Jika saat ini sudah dilayangkan ke BKN maka kami pun akan pasang badan untuk menjelaskan ke BKN,” katanya, Rabu (23/10).

Untuk kejadian kepala SMPN 2 Jatisari dan kepala SDN Sarimulya III yang terjerat pelanggaran netralitas, jelasnya, disebabkan ketidak tahuan. Maka dari itu, pihaknya terus mengimbau kepada semua guru ASN atau P3K yang bernaung di PGRI untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.

“Saya yakin kalau para guru ini tau bahaya terkait netralitas dalam Pilkada, tidak ada satupun yang akan mau terlibat. Kita memang harus terlibat dalam perhelatan Pilkada, akan tetapi kita juga sebagai ASN harus menjaga marwah dan netralitas, sehingga Pilkada bisa berjalan dengan damai dan lancar,”tutupnya.

Sebelumnya, dua ASN yang diduga melanggar netralitas asal Kecamatan Kotabaru dipastikan akan ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei.

Dikatakannya, untuk kasus atas nama Tony Andika Aryawan Kepala SMPN 2 Jatisari yang berfoto dengan calon wakil bupati nomor urut 2 dengan berpose salam dua jari kini berkasnya akan segera dilimpahkan ke BKN dan tinggal diproses. Sedangkan untuk kasus kepala SDN Sarimulya 3 ikut menghadiri roadshow yang dilakukan calon wakil bupati (Cawabup) nomor urut 2 serta menggunakan kaos pasangan Aep dan Maslani dalam acara tersebut.

Kini tinggal melengkapi pemberkasan atau materi. Namun semuanya dapat dipastikan akan diproses oleh BKN, karena semua bukti dan berkas yang lainnya sudah terpenuhi. “Untuk sanksi yang akan diberikan itu sepenuhnya kewenangan BKN. Bawaslu Kabupaten Karawang melalui Panwascam Kecamatan Kotabaru hanya melengkapi dan meneliti tindakan pelanggaran pemilunya saja,” jelasnya, Selasa (22/10).

Dijelaskannya, untuk kasus Kepala SD salah satu PKD berada ditempat kejadian. Namun, keduanya tidak saling mengenal dan mengetahui. “Jadi ini akan lebih mudah diprosesnya, karena ada PKD ditempat kejadian yang menjadi saksi,” tegasnya.(zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button