Pidana dan Denda Menanti
KLARI, RAKA – Perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan coba-coba ikut kampanye apalagi mendukung calon legislatif (caleg). Pasalnya, bukan hanya Panwas saja yang melakukan pengawasan, warga juga bisa membuat laporan jika menemukan pelanggaran.
“Peserta berjumlah 35 orang, terdiri dari aparat desa, ASN, PKK dan tokoh masyarakat. Intinya memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan dalam pemilu 2019,” terang Ketua Panwascam Klari Sopian, kepada Radar Karawang, Rabu (21/11).
Dikatakan Sopian, dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan : PNS, TNI, Kepolisian, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan WNI yang tidak memiliki hak pilih. “Ayat 4-nya, pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c,f,g,i dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Bila terbukti, tambahnya, ada perangkat desa yang ikut serta dalam kampanye, maka sangsinya ada di pasal 494. Setiap ASN, anggota TNI dan kepolisian, kepala desa, perangkat desa dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. “Jadi jangan coba-coba melanggar aturan yah,” tambahnya.
Selain itu, tambahnya, sosialisasi partisipasif dilakukan juga bertujuan memberikan informasi mengenai tahapan pemilu. Langkah ini juga sebagai upaya agar angka partisipasi pemilih bisa terus digenjot. “Kami berharap masyarakat ikut serta dan proaktif dalam pengawasan partidipatif,” pintanya.
Ia juga menyampaikan, sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, yang memiliki tugas melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan, berkewajiban mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif agar terciptanya pemilu yang demokratis. “Sehingga akan tercipta hasil pemilu yang berkualitas,” tambahnya.
Amri, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Karawang menyampaikan, dalam tahapan pemilu, ketegasan dari Bawaslu sangat penting. Terutama dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. “Kami harap Bawaslu tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar pemilu,” ujarnya.
Karena, tambahnya, jika tebang pilih, maka akan berdampak buruk terhadap hasil dari pesta demokrasi tersebut. Termasuk kredibelitas Bawaslu akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. “Jika ada ASN atau perangkat desa yang melanggar aturan, harus ditindak sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Jangan hanya gretak saja, ramai disosialisasikan soal pelanggaran pemilu, tapi dalam pelaksanaan tidak diterapkan. Apalagi jika ada pelanggar pemilu kemudian dibiarkan hanya karena kedekatan atau karena rasa tidak enak. “Konsekwensi jabatan yah saya kira, meskipun itu yang melanggar adalah teman atau mungkin keluarga, tetap aturan harus ditegakan,” pungkasnya. (zie)