HEADLINE

Pilkada Butuh Rp70 Miliar, Pemkab Hanya Mampu Siapkan Rp40 Miliar

PURWAKARTA, RAKA – Kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta tahun 2024 membutuhkan dana hingga Rp70 miliar. Namun dari kebutuhan tersebut, Pemda Purwakarta hanya menyiapkan Rp40 miliar. Hal ini diketahui dari draft rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD Purwakarta.
Dana Rp40 miliar tersebut dicicil disimpan Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2022, Rp20 Miliar dalam APBD murni 2023 serta Rp10 miliar dalam APBD perubahan 2023. Sedangkan di medio akhir 2023 jabatan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sudah berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta dalam beberapa kali rakor dengan DPRD menyampaikan kebutuhan Pilkada Purwakarta Rp48 miliar, dan Bawaslu Purwakarta Rp26 miliar tanpa memasukan anggaran perlengkapan prokes Covid-19. Sedangkan untuk biaya keamanan baik TNI, Polri maupun Satpol PP belum dimasukan.
Mengomentari hal ini, Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (L-Kap) Kabupaten Purwakarta Anas Ali Hamzah menilai aneh sikap Pemkab Purwakarta yang terkesan ogah-ogahan mengamankan anggaran pilkada dalam Perda Dana Cadangan.
Padahal, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan pemerintah menghadapi momentum pesta pergantian kepemimpinan lima tahunan. Di luar itu, hal sudah merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2020 perubahan ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada. Kecenderungan ini terindikasi dua hal, pertama pembentukan perda dana cadangan cenderung molor, bahkan terlambat padahal inisiasi ini sudah muncul sejak 2020. Kedua, angka yang dicadangkan masih jauh dari kebutuhan. Hanya Rp40 miliar dari Rp70 miliar. Belum termasuk anggaran kemanan. “Saya melihat, kalau dana miliaran ini dicadangkan untuk pilkada, akan banyak program pemerintah yang tidak berjalan. Sebab dananya tidak bisa dipake kecuali untuk pilkada. Apalagi sekarang sudah banyak jalan rusak. Kurang bagus secara politik, bagi inkumben kalau di akhir masa jabatan menyisakan banyak persoalan. Ingat, jabatan bupati Purwakarta berakhir sekitar September 2023. Persoalannya, jika tidak dicadangkan, siapa pihak yang akan menjamin pada 2024, dana pilkada itu tersedia,” ujar Anas, Rabu (1/6). (gan)

Related Articles

Back to top button