RAPAT KOORDINASI: Bawaslu Karawang kumpulkan petugas pengawas di lapangan.
KARAWANG, RAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyebutkan ada sejumlah indikasi kerawanan sengketa pada Pilkada 2020. Untuk memudahkan masyarakat, laporan sengketa pilkada bisa dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
“Jadi pengajuan laporan sengketa pada pilkada nanti tidak harus ke kantor. Tapi bisa melalui aplikasi itu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Syarif Hidayat, saat melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah partai politik di Karawang, Selasa (25/8).
Syarif mengatakan, melalui aplikasi tersebut maka bisa mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Karawang. Meski bisa dilaporkan melalui aplikasi, tetapi pemohon tetap harus ke kantor Bawaslu setempat untuk melengkapi berkas masalah yang dilaporkan. “Tetap harus ke kantor untuk melengkapi berkasnya,” ujar dia.
Dikatakan Syarif, sengketa pemilu terdiri atas dua jenis, yakni sengketa peserta dengan peserta pilkada dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pilkada. “Kaitan dengan sengketa peserta dengan penyelenggara, biasanya itu dampak dari kebijakan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” katanya.
Menurut dia, biasanya sengketa pada pilkada itu berkaitan dengan syarat pencalonan dan mengenai keterlambatan menyampaikan laporan akhir dana kampanye. Terkait kesiapan Bawaslu dalam menangani sengketa, Bawaslu Karawang tentu sudah sangat siap. “Ruang sidang sudah disiapkan untuk menangani penyelesaian sengketa,” ujarnya. (nce)