Purwakarta

Pilkades Bisa Dibubarkan

Kepala DPMD Purwakarta, Jaya Pranolo

PURWAKARTA, RAKA – Seperti halnya Karawang, tahun ini Kabupaten Purwakarta juga akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) meski waktunya berlainan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo mengatakan, sebanyak 170 desa dari 183 desa yang ada di Purwakarta akan menggelar pilkades sekitar Agustus 2021. Dirinya menjelaskan, untuk tahapan akan dimulai sekitar 28 Februari 2021 dengan diawali terbitnya keputusan bupati yang mengatur penentuan waktu pelaksaksanaan pencoblosan.

Menurutnya, pilkades serentak akan berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan masa pandemi Covid-19. Aturan ketat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi perhatian utama. Proses kampanye dan proses pemungutan suara akan diatur melalui peraturan bupati. Ia menambahkan, pilkades ini merupakan agenda besar dan pihaknya kawal agar pelaksanaannya menerapkan prokes ketat. “Panitia kecamatan bisa membubarkan pilkades jika melanggar prokes,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button