CIKAMPEK

Pilkades Cikbar, Petahana Terancam Gugur

RAPAT : Panitia pemilihan kepala Desa Cikampek Barat tengah rapat. Dari tujuh balon yang daftar, dipastikan dua orang tidak akan bisa menjadi calon.

CIKAMPEK, RAKA – Panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) Cikampek Barat Kecamatan Cikampek tetap melanjutkan mekanisme pemilihan meskipun salah satu balon diduga tersandung hukum.

Ketua Panitia Pilkades Suhenda mengatakan, Cikampek Barat merupakan salah satu desa yang melaksanakan pemilihan kepada desa 2021, berbagai persiapan tengah dilakukan olehnya. “Sejauh ini berjalan dengan kondusif dan aman sih,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Senin (18/1).

Ia menambahkan, setelah dilakukan pendaftaran Balon Kades, tercatat sebanyak 7 orang telah mendaftar diantaranya Asep saepudin, Hj Tati Nurbinga, Hj Yuyun Yunengsih, Iis Sugianti, Suhandi, Toni Nurhidayay, Endang Ruhyat. “Dari ketujuh ini sudah mengikuti beberapa tahapan sampai kemarin tes kesehatan yang dilaksanakan di kabupaten,” tambahnya.

Saat disinggung soal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu balon kades, pihaknya membenarkan bahwa salah satu balon sekaligus petahana tersandung dugaan pelanggaran hukum. “Kita juga tidak mengetahui betul kasusnya apa, yang pasti dugaan pelanggaran hukum ini di luar mekanisme Pilkades, dan itu bukan ranah kita,” katanya.

Ia mengaku, jika memang kasus pelanggaran hukum tersebut dapat menggugurkan syarat pencalonan, keputusan tersebut dilihat dari persyaratan petahana yang harus memiliki rekomendasi dari bupati secara langsung. “Simpel saja, untuk petahana harus punya surat rekomendasi buapati, kalau tidak ada berarti gugur,” akunya.

Selain itu, tambah Suhenda, kini ia tengah melanjut kepada tahapan pendataan DP4 sekaligus melakukan verifikasi data balon kades yang akan ditutup sampai 25 Februari mendatang. “Kita fokus saja melanjutkan mekanisme yang ada, untuk persoalan di luar tugas kita, ya kita serahkan kepada yang berwenang, itu saja,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button