Pilkades Curug Dihitung Ulang
KLARI, RAKA – Penghitungan perolehan suara pemilihan kepala desa (pilkades) Curug dihitung ulang. Pasalnya, jumlah surat suara yang tidak sah lebih banyak dibandingkan surat suara sah.
Sebagai mana diketahui, perolehan suara masing-masing calon kades Curug pada penghitungan Minggu (11/11) malam, Indra Dipura Setia Miharja 899 suara, Usman Sonjaya 1254 suara, Cece Hermawan 1287 suara dan Rahita SE 1141 suara. Sementara surat suara tidak sah 2.492 suara.
Menurut salah seorang pendukung nomor urut 2 yang namanya minta tidak disebutkan, ada empat kotak suara dalam pilkades tersebut. Saat penghitungan suara dilakukan, kotak pertama sudah banyak surat suara tidak sah, semua saksi mengira itu hal yang wajar. Namun saat kotak suara yang dibuka sudah sampai ke kotak suara yang keempat, ternyata surat suara tidak sah lebih dominan, sehingga semua saksi tidak menandatangani berita acara hasil penghitungan. “Tadi malam (kemarin malam) juga sudah ramai. Saksi-saksi juga tidak tanda tangan berita acara,” teranngnya.
Atas ketidak puasan proses penghitungan, akhirnya ribuan masa mendatangi kantor desa, mereka menuntut agar dilakukan penghitungan surat suara yang tidak sah diulang. “Dari pagi (kemarin), kami datang ke sini (kantor kades), minta dihitung ulang,” tambahnya.
Karena banyaknya massa yang datang ke desa, pihak keamanan pun langsung berdatangan, seperti polisi dan TNI. Mereka berjaga-jaga agar massa tidak mengamuk dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. “Dijaga sama polisi sama TNI, kalau yang lain (panitia dan para calon) ada di dalam lagi musyawarah,” ujarnya.
Sementara Camat Klari M Rachmat menyampaikan, adanya pengerahan massa ke kantor kades Curug langsung diantisipasi, selain mendatangkan pihak keamanan, juga mendatangkan para calon dan tim dari kabupaten. “Dimediasi, semua calon hadir, ada Asda I sama Sekretaris DPMD,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Wawan Hernawan menyampaikan, hasil musyawarah dengan panitia dan para calon, disepakati dilakukan penghitungan ulang untuk surat suara yang tidak sah. “Suara tidak sah yang jumlahnya 2.492 jadi suara sah, dan disepakati dihitung ulang,” ujarnya.
Dalam proses penghitungan ulang, dari empat calon yang ada calon nomor tiga tidak mengirimkan saksi. Sementara calon lain semuanya mengirimkan saksi. “Calon nomor tiga tidak ngirim saksi. Saat musyawarah calonnya hadir, dan saat ditanya sepakat untuk dihitung ulang, semua yang hadir tidak ada yang komplain,” ujarnya. Sampai berita ini ditulis hingga pukul 20.35 WIB, proses penghitungan ulang masih berlangsung. (zie)