Pindo Deli 3 Akui Buang Limbah ke Sungai
TANDA TANGAN: Perwakilan Pindo Deli 3 menandatangani kesepakatan normalisasi Sungai Cibeet dan Sungai Cikereteg di kantor Desa Tamanmekar, kemarin.
PANGKALAN, RAKA – Aktivitas pembuangan limbah ke Sungai Cibeet dan Sungai Cikereteg akhirnya diakui oleh Pindo Deli 3. Pengakuan itu terungkap saat pertemuan antara perwakilan PT Pindo Deli 3 dengan masyarakat di kantor Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Senin (4/11).
Perwakilan Pindo Deli 3 Andar Tarihoran mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan warga yang meminta agar produksi anak perusahaan Sinar Mas itu dihentikan. Namun, menyanggupi normalisasi Sungai Cibeet dan Cikereteg. “Tapi normalisasi tidak bisa dilakukan hari itu juga, harus ada persiapan teknis,” ungkapnya.
Musyawarah kemarin merupakan buntut dari aksi warga Wanajaya yang membuat tanggul pada Sabtu kemarin, untuk membendung saluran pembuangan limbah Pindo Deli 3 yang mencemari air kali Cibeet yang merupakan anak Sungai Cikereteg. Dampaknya, warga yang menggunakan air dari dua sungai tersebut menderita gatal-gatal sebagaimana diungkapkan Edi Herdiansyah, selaku perwakilan warga Bekasi yang juga terdampak pencemaran tersebut. “Penanganan ini adalah penangan darurat. Hari ini (kemarin) juga harus ada penanganan konflik. Saya ingin ada normalisasi dan Cibeet bersih kembali, harus ada tindakan nyata dan itikad baik dari Pindo Deli 3,” tegasnya.
Kepala Desa Wanajaya Emin Syaifudin, tidak mengelak bahwa Karawang membutuhkan investor untuk menyerap tenaga kerja. Namun dia menegaskan hal itu jangan sampai mencemari lingkungan. Ia juga menyadari pembuatan tanggul Sabtu lalu menambah polemik baru, yakni warga Desa Tamanmekar ikut menjadi korban karena luapan limbah cair yang tebendung. “Jangan sampai kita diadu dombakan, Pindo Deli 3 mesti segera mengatasi masalah ini, sebelum air limbah dijernihkan jangan buang ke Cikereteg,” tuntutnya.
Selepas musyawarah, Kepala Desa Wanasari Sukarya WK menyatakan, perusahaan harus menanggulangi efek lingkungan, jangan malah merusak lingkungan. Apabila hal itu tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan bertindak sendiri. Mengenai indikasi penanganan masalah itu akan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dia mengatakan akan menempuh jalur hukum. “Kalau ini memang tidak selesai di bawah, kita harus menempuh prosedur hukum. Tapi dengan catatan ini (Pindo Deli 3) harus tutup. Apalagi sekarang musim hujan dia bisa saja buang air limbah itu waktu hujan,” ungkapnya. (cr5)