Endang Chahendra
Tunggakan Perusahaan dan Hotel Paling Besar
KARAWANG, RAKA – Di tengah anggaran yang defisit, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak mampu mengambil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayar. Total ada Rp525 miliar piutang yang belum tertagih.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Karawang Endang Chahendra mengatakan, piutang dari PBB sampai saat ini terhitung Rp525 miliar. Pihaknya mengaku kesulitan untuk menagih piutang karena banyak industri yang sudah dalam keadaan kosong namun masih tercatat. “Yang di Timor, di Karang Anyar itu sudah tidak ada. Makanya kita kesulitan untuk menagih. Dari tahun 1996,” katanya, Kamis (29/11).
Endang juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memanggil perusahaan yang masih memiliki utang pajak. “Untuk Bestin sudah ada progres. Kami sudah panggil dan sudah ada jawaban,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Natala Sumedha mengatakan, pemerintah daerah harus memaksimalkan pendapatan daerah. Salah satunya dari piutang PBB yang saat ini sangat besar. Khususnya dari perusahaan. “Kalau dari masyarakat biasa okelah karena tidak terlalu besar. Tapi ini dari perusahaan seperti Timor dan Bestin yang memiliki piutang sangat besar,” kata Natala, kepada Radar Karawang.
Dikatakan Natala, pihaknya sudah sering menyampaikan kepada dinas atau badan yang berhubungan dengan pendapatan agar bisa menarik piutang dari perusahaan yang menunggak pajaknya. “Timor dan Bestin itu salah satu contohnya. Semuanya baik dari parkir, PBB, retribusi pasar. Semua OPD yang kaitan dengan pendapatan daerah harus memaksimal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, lanjutnya, sudah melakukan komunikasi dan evaluasi dengan Bapenda Karawang. Ia meminta agar Bapenda bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa memanggil dan mendesak perusahaan memenuhi kewajibannya. “Kita evaluasi lagi akhir tahun nanti bagaimana progresnya. Untuk tahun 2020 nanti kita tanyakan berapa target pencapaiannya dan berapa piutang yang berhasil ditagih,” ucap dia. (nce)