KARAWANG

Piutang PLN Membengkak

KERJASAMA: PLS dan Kejari menandatangi MoU soal piutang di sejumlah perusahaan.

Banyak Perusahaan Malas Bayar Listrik

KARAWANG, RAKA – Banyak perusahaan di Karawang mempunyai piutang terhadap PT PLN UID Jawa Barat UP3 Karawang. Bahkan, ada perusahaan yang menunggak listrik hingga Rp1,2 miliar.

PT PLN UID Jawa Barat UP3 Karawang saat ini telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang untuk menagih utang listrik di sejumlah perusahaan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar kewajibannya, bakal dikenai sanksi hukum.

Manajer UP3 Karawang Yusuf Suyono menuturkan, MoU dengan Kejaksaan Negeri Karawang merupakan salah satu langkah PLN untuk bermitra dalam penanganan perkara hukum. Karena, ada beberapa kasus yang perlu ditangani secara hukum. Salah satunya penagihan piutang terhadap para pelanggan yang sulit dan tidak sanggup untuk membayar, khususnya perusahaan. “Dengan MoU kita bisa bermitra dan bekerjasama dalam hal penanganan hukumnya. Kalau kita kan hanya nagih aja,” katanya, kepada Radar Karawang usai penandatanganan MoU, Selasa (17/12) di Swiss bell Karawang.

Dikatakan Yusuf, di Karawang ada puluhan perusahaan yang memiliki utang terhadap PLN. Untuk ia melanjutkan MoU dengan Kejari Karawang yang sebelumnya sudah dilakukan. “Pelanggan yang piutang banyak. Tapi perusahaan beberapa. Lebih dari 10. Dengan MoU maka prosedur hukumnya oleh kejaksaan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kajari Karawang Rohayatie mengatakan, MoU bisa dilakukan kapan saja. Tetapi kejaksaan tidak akan bisa berjalan apabila tidak dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PLN. Pada MoU tahun 2019 ada satu SKK kepada kejari. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu perusahaan di Karawang yang memiliki utang besar kepada PLN. “Kita sudah beberapa kali undang tapi belum mampu untuk membayar. Jumlahnya Rp1,2 miliar. Perusahaan tersebut mau pailit tapi belum,” ucapnya.

Rohayati menambahkan, meski perusahaan sudah pailit, namun utang tersebut tetap harus dibayar. Adapun sanksinya tergantung dari gugatan pihak PLN. “Sanksinya melalui jalur pengadilan,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button