HEADLINE

Pjs Bupati Peringati ASN

KARAWANG, RAKA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan kembali menegaskan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas di tengah pelaksanaan Pilkada.

Teppy menjelaskan, ASN tidak diperkenankan ikut politik praktis. Tugas utama hanya melayani semua lapisan masyarakat. Meski begitu untuk ASN tidak di larang untuk menggunakan hak pilih ketika Pilkada.

“Pertama jika ASN menjadi anggota partai politik harus berhenti, di dalam konstruksi pilkada itu tidak berpihak kepada calon manapun.

Artinya dalam melaksanakan fungsi pelayanannya tetap memperlakukan sama tidak melihat terkait dukungan. Ke dua bentuk teknisnya, kita menggunakan hak pilih tetapi tidak mengajak ikut serta di depan publik. Begitu keluar dalam lingkungan rumah itu artinya sudah menjadi lingkungan publik,” jelasnya.

Ia mengaku untuk saat ini semua perilaku ASN masih dalam taraf normal tidak menunjukan adanya keberpihakan. Teppy dengan tegas melarang adanya penggunaan kostum dan gimmick yang mengarah adanya keberpihakan. “Hari ini seluruhnya sudah normal termasuk perilaku. Saya mengharuskan kepada semua ASN agar tidak menunjukkan kostum dan gimmick yang menyerupai, jadi jangan menyatakan keberpihakan secara langsung,” tegasnya.

Teppy mengingatkan, ketika masa kampanye akan terjadi banyak ajakan dan beberapa penawaran yang menggiurkan bagi ASN. Bagi ASN wajib berpegang teguh untuk menjaga netralitas. “Saya sendiri merasa dengan pengalaman yang sudah terjadi di pegawai ASN pada saat kontestan mengajak dan mengiming-imingi, kita yakin bekerja dengan baik maka itulah nilai prestasi yang ada,” tambahnya.

Untuk menjaga netralitas ASN, langkah yang telah diambil salah satunya dengan melakukan penandatanganan fakta integritas bagi semua ASN. Kemudian memberikan sosialisasi terkait sanksi yang akan diterima ketika ditemukan pelanggaran netralitas. “Saya pastikan semangat integritas semua ASN dengan penandatanganan fakta integritas, termasuk juga tidak ragu masuk ke dalam pemberian sosialisasi tentang sanksi yang akan diberikan dan saling kontrol di lingkungan sendiri. Bagi kadis jangan ragu untuk menegur dan mengingatkan,” imbuhnya.

Tidak hanya ASN, kepala desa juga diminta tetap menjaga netralitas. Apabila ditemukan adanya tanda keberpihakan maka wajib untuk melakukan pelaporan kepada Bawaslu. Laporan berhak disampaikan oleh semua lapisan masyarakat. “Kalau terjadi adanya tanda-tanda tidak netral bisa disampaikan kepada Bawaslu.

Posisi saya siapapun mempunyai hak untuk menyampaikan laporan dengan bukti kepada Bawaslu. Kami sudah melakukan sosialisasi melalui diskominfo, rapat dinas juga sudah disampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu satu minggu ini upaya edukasi bisa tersampaikan secara merata,” terangnya.

Teppy menambahkan, sanksi bagi ASN yang tidak netral mulai dari teguran berupa lisan hingga pemberhentian secara tidak hormat. Seluruh sanksi tersebut telah tercantum di dalam Undang-undang ASN. “Orang yang menilai secara materil tentang pelanggaran yang terjadi ada di Bawaslu, ketika dinyatakan rekomendasi Bawaslu yang ditujukan ke PJs. Di dalam aturan undang-undang ASN sudah di atur mulai dari teguran secara lisan sampai pemberhentian pada saat dianggap benar masuk ke dalam pelanggaran,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button