PKB Nilai KPU Gagal Paham
PURWAKARTA, RAKA – Adanya caleg yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta berbuntut panjang. Ketua Lembaga Hukum dan Ham (Lakumham) PKB Jawa Barat (Jabar) Hendriatna, bahkan menilai KPU Purwakarta gagal paham dalam menerapkan undang undang PKPU Nomor 240.
“Saya menilai KPU sudah gagal paham menafsirkan PKPU Nomor 20 Pasal 240, karena dalam pada intinya dalam PKPU Nomor 20 itu melarang calon untuk berkompetisi di Pilkada 2019 nanti apabila si calon tersebut telah mendapatkan hukuman dengan ancaman hukuman yang lebih dari 5 tahun,” kata Hendriatno, kepada awak media usai menghadiri adjudikasi penyelsaian sengketa proses pemilu 2019, di Kantor Bawaslu Purwakarta, Senin (29/10).
Menurut Andriatna, pencoretan yang dilakukan oleh KPU Purwakarta terhadap salah satu calegnya belum lama ini tidak fair. Pasalnya, kendati AG pernah terjerat kasus narkoba, namun AG tidak berperan bukan sebagai bandar maupun pengedar narkoba. “Pencoretan tersebut sudah melanggar konstitusi. Kenapa demikian ?
Karena kan yang terbukti pada AG ini bukan di 240 itu, tapi AG hanya terbukti di Pasal 127 KUHP atau undang-undang pisikotropika dan disitu ancaman hukumannya tidak lebih dari 4 tahun,” ujarnya.
Dengan demikian, Andriatno berharap, sebagai salah satu panitia penyelenggara pemilu bersikap adil dan mengabulkan permohonanya untuk memperbolehkan salah satu calegnya terdaftar sebagai salah satu caleg yang masuk ke DCT. “Kami sangat berharap Bawaslu mengabulkan permohonan kami, karena AG di sini tidak melanggar ketentuan sebagaimana ditentukan dalam PKPU Nomor 20 Pasal 240,” ungkapnya. (gan)