Purwakarta
Trending

PKB Purwakarta Laporkan Lukman Edy Karena Pencemaran Nama Baik

PURWAKARTA, RAKA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Purwakarta melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke Polres Purwakarta pada Rabu (7/8). Laporan itu diajukan sehubungan dengan dugaan adanya pencemaran nama baik terhadap Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB yang berada di bawah pimpinan Muhaimin Iskandar, atau yang akrab dipanggil Cak Imin.
Sekretaris DPC PKB Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Purwakarta bertujuan untuk melaporkan terkait adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy. Pasalnya, yang bersangkutan telah menuduh bahwa DPP PKB melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART). “Kita bermaksud untuk melaporkan Lukman Edy atas tuduhan dan pencemaran nama baik, yang menyatakan bahwa DPP PKB telah melanggar AD ART karena tidak melibatkan dewan syuro dalam melakukan keputusan-keputusan partai,” ucapnya, (7/8).
Padahal, sambung dia, selama ini PKB Purwakarta selalu melibatkan dewan syuro dalam setiap pengambilan keputusannya. Sehingga menurutnya, hal tersebut merupakan tuduhan yang tidak berdasar. “Ini yang ingin kami luruskan, karena kami mendapat banyak pertanyaan dari kader di bawah. Kami selalu melibatkan dewan syuro bahkan dalam pengambilan keputusan yang urgent,” ujarnya.
Selain tuduhan melanggar AD ART, Ceceng menyebutkan bahwa Lukman Edy juga menuduh adanya ketidak transparansian yang dilakukan oleh DPP PKB. “Padahal kita dalam setiap agenda selalu melibatkan banyak pihak, baik dijajaran pengurus maupun kader,” sebutnya.
Ceceng mengungkapkan bahwa pelaporan ini bukan hanya dilakukan di wilayah Purwakarta, namun rencananya akan dilakukan di seluruh Indonesia. “Bahkan DPP sama DPD juga sudah melaporkan,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada pihak Polres Purwakarta agar segera dapat menindak lanjuti laporannya tersebut. “Kita meminta agar Polres Purwakarta untuk segera melakukan tindak lanjut, agar dapat memberikan efek jela,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button