PURWAKARTA

PKB Purwakarta Puji Jokowi

SANJUNG JOKOWI: Ketua DPC PKB Purwakarta Sona Maulida Roemardhie.

PURWAKARTA, RAKA – Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021 mendapat apresiasi. Perpres tersebut membahas dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Ketua DPC PKB Purwakarta Sona Maulida Roemardhie mengatakan, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2. “Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” katanya, Selasa (14/9).

UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itu, Sona menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, berharap pesantren semakin eksis dan maju. “Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini,” jelasnya.

Selain itu, kata Sona, Perpres ini juga sebagai kado terindah untuk kalangan pesantren menjelang dan menyambut peringatan Hari Santri Nasional. Ini bukti serius Presiden dalam pengakuan terhadap Pesantren dan Santri. Pesantren harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah. Karena pesantren terus berusaha menjadi prototipe pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.
“Kita lihat sendiri pesantren-pesantren ini justru terus berupaya eksis meski dihantam pandemi. Daya tahannya patut kita acungi jempol. Pembelajaran tatap muka Alhamdulillah lancar karena mereka peduli protokol kesehatan,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button