Uncategorized
Trending

Sembilan Hari Usai Bunuh Istri, BSJ Akhirnya Ditahan

KARAWANG,RAKA – Setelah sembilan hari usai bunuh istri, BSJ akhirnya ditahan. BSJ bunuh istrinya Lusi Febiyani (23) di rumahnya di Perumahan Lemahmulya Indah, Kecamatan Majalaya, pada Kamis, (12/6). Sementara motif pembunuhan masih diselidiki. Sudah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Karawang.

Polisi telah menetapkan BSJ (27) sebagai tersangka pembunuhan Lusi Febiyani. Setelah melakukan aksi bejatnya, BSJ tidak langsung ditahan karena mengalami luka dan kritis sehingga harus dirawat di RSUD Karawang.

Baca Juga : Pengusaha Jasa Sedot WC Desak Pemda Bangun IPLT Resmi

“Penahanan dilakukan pada 21 Juni, usai kondisinya membaik dan dinyatakan sadar penuh,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Rabu (25/6).

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, juga membenarkan bahwa suami korban yang sebelumnya sebagai terduga pelaku telah diamankan dan saat ini berada di bawah pengawasan ketat kepolisian.

Kemudian, suami korban saat ini sudah ditetapkan tersangka, yang sebelumnya sempat ditemukan dalam kondisi kritis di lokasi kejadian dan baru bisa ditahan setelah mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Karawang.

Tonton Juga : KI NARTOSABDO, SANG PEMBAHARU

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan dalam proses penyidikan di Polres Karawang,” ujar Ipda Cep Wildan kepada wartawan.

Namun, hingga kini, motif pembunuhan masih menjadi teka-teki. Pihak kepolisian mengaku tengah melakukan pendalaman terhadap latar belakang dan kronologi peristiwa keji tersebut.

“Kami masih mendalami motifnya. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian ini,” imbuhnya.

Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga meninggalkan luka yang luar biasa bagi dua anak korban.

Lusi dan BSJ diketahui memiliki dua orang anak yang masih sangat kecil, masing-masing berusia 5 bulan dan 5 tahun. Keduanya kini yatim piatu setelah kehilangan sosok ibu, sementara sang ayah terjerat kasus pidana berat.

Sementara itu, Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati mengungkapkan bahwa usai kejadian tragis tersebut, anaknya harus berada pada orang yang tepat dalam pengasuhannya. “Tujuannya untuk memastikan kondisi psikologis anaknya,” singkatnya. (uty)

Related Articles

Back to top button