PURWAKARTA

PKL Cikopo Ditertibkan Lagi

PURWAKARTA, RAKA – Untuk menciptakan kondisi yang tertib menjelang natal dan tahun baru 2019. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta kembali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Raya Cikopo.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satop PP Kabupaten Purwakarta, Beni Primiadi menegaskan, penertiban ini dilakukan lantaran PKL kerap berjualan di badan jalan. Hal itu telah melanggar perda tentang kebersihan, keindahan dan ketentraman (K3) No 12 Tahun 2009 Tentang Penertiban dan Keamanan. “Posisi berjualan para PKL berada di badan jalan, untuk itu kami terpaksa menertibkan mereka,” ujar Beni, Rabu (19/12).

Ia mengatakan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah berkirim surat kepada PKL untuk segera meninggalkan tempat berjualan. Namun para PKL tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut. Sehingga penertiban pun terpaksa dilakukan. “Sudah kita kirim surat kepada paguyuban yang menaungi pedagang di sana, namun mereka tidak melakukan sesuai dari isi surat itu,” katanya.

Dia menegaskan, jika para PKL itu kembali berjualan disekitaran jalan Cikopo, maka pihaknya akan menindak tegas. Tindakan tegas tersebut berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Kalau tetap berjualan kenapa tidak kita berikan tipiring,” tegasnya.

Tak hanya ditertibkan, petugas juga mendata jumlah para PKL, ia mengatakan, semua PKL yang berjualan disekitaran jalan ini berjumlah 52 orang. Setelah didata, nantinya akan direlokasikan menempati yang telah ditentukan oleh Pemkab Purwakarta. “Rencananya akan direlokasi ke lahan milik Jasa Marga, setelah ada MoU antara Pemkab dan Jasa Marga,” ujarnya.

Sebetulnya, tambah Beni, relokasi akan dilakukan pada masa jabatan bupati sebelumnya, namun masa jabatan bupati Dedi Mulyadi pada waktu itu berakhir hingga pada akhirnya relokasi pun belum dilaksanakan. “Masa jabatan bupati sekarang insya Allah terlaksana, para PKL miliki laham untuk berjualan,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button