PKL GOR Patanayudha Minta Tempat Relokasi
KARAWANG, RAKA – Dampak dari rencana pembangunan GOR Panatayudha, Pedagang Kaki Lima (PKL) terpaksa harus membongkar lapak dan pindah berjualan. Meski demikian, para pedagang meminta pemerintah menyediakan tempat relokasi. Apalagi, setiap bulan pedagang bayar sewa Rp700 ribu.
Atum (40), pedagang makanan telah berjualan selama 3 tahun di area GOR Panatayudha Kabupaten Karawang. Ia merasa tidak setuju dengan adanya pembongkaran yang dilakukan oleh petugas. Setelah bertahan selama beberapa hari, akhirnya pada Kamis (22/8), Atum membongkar sendiri warung miliknya. Saat membongkar warung, Atum dibantu oleh salah satu saudara yang datang dari Kuningan. “Awalnya tidak mau pindah, karena sudah nyaman berjualan disini. Saya menanyakan tempat pindah juga tidak direspon. Tadi pagi saya akhirnya mulai membongkar warung secara perlahan. Saya bingung untuk tempat menyimpan barangnya. Saya mau langsung pulang ke Kuningan, tapi tidak ada keinginan untuk membuka warung di sana. Di sana itu sepi berbeda dengan Karawang, ke dua harga kontrak mahal, ketiga kalau mau dagang di kampung sendiri masih malu,” ujarnya, Kamis (22/8).
Ocim Kosasih, saudara Atum menyampaikan rela meninggalkan pekerjaan selama beberapa hari untuk membantu melakukan pembongkaran warung. Ia menambahkan Atum telah memberikan informasi melalui telpon dan merasa ketakutan. Selama berjualan di tempat tersebut dikenakan pungutan sebesar 700 ribu. “Datang dari Kuningan itu hari Senin, awalnya saya ditelpon sama saudara untuk datang ke Karawang karena warungnya mau di bongkar. Saya meninggalkan pekerjaan, karena khawatir dan panik. Kalau memang benar dibongkar harus butuh bantuan, saudara saya takut. Setelah 2 hari saya di Karawang, ada surat pemberitahuan lagi. Kalau belum dibongkar, besok akan dibongkar dari petugas. Kita disini ada pungutan biaya keamanan, satu bulan 700 ribu. Pihak yang memungutnya diam saja saat ada pembongkaran sekarang,” paparnya.
Sementara itu Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja, Tata Suparta menjelaskan telah memberikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada semua PKL di lokasi. Pedagang diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembongkaran secara pribadi setelah adanya surat pemberitahuan. Ketika surat pemberitahuan tersebut tidak ditaati maka akan diberikan surat peringatan I dan waktu selama 3 hari untuk membongkar secara pribadi. “Rencana penertiban pedagang kaki lima di area GOR itu terkena dampak pembangunan oleh Dinas PUPR, rencana ini sudah melalui beberapa kali rapat. Langkah yang diambil Satpol PP sesuai tupoksi kami menertibkan pedagang yang terkena dampak itu, karena saat pembangunan bisa membahayakan pedagang. Kami sudah sesuai dengan SOP, pertama kami memberikan pemberitahuan untuk membongkar sendiri selama 7 hari dan membuat surat pernyataan. Saat memberikan surat pemberitahuan ada yang sudah dibongkar. Kemudian dilanjut diberikan surat peringatan 1 selama 3 hari untuk membongkar sendiri. Apabila tidak diindahkan kami berikan surat peringatan ke 2 untuk melakukan pembongkaran sendiri selama 2 hari, terakhir diberikan surat peringatan ke 3 untuk membongkar sendiri selama 1 hari,” jelasnya.
Surat pemberitahuan diberikan pada tanggal 7 Agustus 2024 kepada 77 pedagang. Selanjutnya untuk surat peringatan I diberikan pada tanggal 15 Agustus kepada 66 pedagang, hingga surat peringatan ke tiga diberikan masih terdapat 48 PKL yang belum melakukan pembongkaran. “Surat pemberitahuan kita berikan pada tanggal 7 Agustus kepada 77 pedagang. Setelah kami berikan surat pemberitahuan, hanya ada 4 pedagang yang melakukan pembongkaran sendiri. Kemudian di tanggal 15 Agustus kita berikan surat peringatan pertama untuk 66 pedagang yang belum melakukan pembongkaran. Surat peringatan ke dua kita berikan di tanggal 19 Agustus untuk 38 pedagang dan surat peringatan ke tiga di tanggal 21 Agustus untuk 48 pedagang. Surat peringatan 3 diberikan pada PKL yang lebih banyak itu karena ada pedagang yang didorong seperti tukang mie ayam dan tukang es dorong,” terangnya.
Ia melanjutkan petugas gabungan dari Satpol PP hingga PLN akan melakukan pembongkaran secara paksa dengan menggunakan alat berat pada Jumat (23/8) pukul 13.00. Hal itu dilakukan disebabkan masih terdapat pedagang yang belum menaati aturan. “Pedagang yang dapat surat itu ada yang bentuknya lapak dan pakai gerobak dorongan. Ada pedagang yang sampai saat ini belum mengindahkan surat itu. Rencana besok tanggal 23 Agustus pukul 13.00 kita melaksanakan operasi penertiban gabungan bersama dengan TNI, Polri, PLN dengan menggunakan alat berat karena masih ada lapak yang belum dibongkar,” tutupnya. (nad)