
radarkarawang.id – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman I Love Karawang diminta segera bongkar lapak dan mengosongkan area tempat mereka biasa berdagang. Surat pemberitahuan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang telah diserahkan langsung pada Senin pagi (20/10).
Surat bernomor 300/2483/Tibum yang ditandatangani Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, memberi batas waktu hingga 27 Oktober 2025. Jika tidak membongkar sendiri lapaknya sebelum tenggat waktu tersebut, para pedagang terancam penertiban paksa.
“Pagi tadi, personel kami mendatangi 32 pedagang di sekitar Taman I Love Karawang untuk menyerahkan surat pemberitahuan,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang Tata Suparta, Senin (20/10).
Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan bagian dari rencana besar Pemkab Karawang untuk menata ulang kawasan Taman I Love Karawang. Penataan ini mencakup pekerjaan emplasement yang akan dilakukan dalam waktu dekat, guna menjadikan taman lebih tertib, nyaman, dan sesuai fungsi sebagai ruang terbuka hijau milik publik.
“Taman I Love Karawang selama ini tak hanya menjadi ruang rekreasi warga, tetapi juga pusat ekonomi informal yang menghidupi puluhan pelaku usaha mikro. Sayangnya, keberadaan PKL yang kian menjamur membuat taman kehilangan fungsi estetik dan tata ruang yang ideal,” paparnya.
Disampaikannya, pemkab menilai penataan ulang perlu dilakukan agar taman bisa kembali menjadi ruang publik yang bersih, tertata, dan inklusif. Meski demikian, kekhawatiran para pedagang pun tak bisa dihindari. Bagi mereka, pengosongan lapak berarti kehilangan mata pencaharian, setidaknya untuk sementara.
Tata Suparta menegaskan, bahwa pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan sisi humanis. Satpol PP mengklaim telah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan para pedagang sebelum surat resmi dikeluarkan.
“Kami paham ini bukan hal mudah, tapi kami berharap para pedagang bisa kooperatif. Ini demi kenyamanan semua pihak, termasuk pengunjung taman,” ujarnya.
Belum ada informasi resmi dari pemerintah daerah mengenai lokasi relokasi atau solusi jangka panjang bagi para pedagang terdampak. Namun, Pemkab disebut tengah menyiapkan skema penataan PKL yang lebih terorganisir ke depannya.
“Penataan Taman I Love Karawang ini menjadi bagian dari visi Pemkab Karawang untuk membenahi ruang publik dan menjadikannya pusat aktivitas warga yang ramah, bersih, dan nyaman,” tutupnya. (zal)