PL Diciduk Polisi
- Kepergok Jual Sabu
PURWAKARTA, RAKA – Seorang pemandu lagu karaoke di salah satu tempat hiburan di Kabupaten Purwakarta diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Perempuan berinisial S (22) ini ditangkap petugas saat hendak mengedarkan sabu.
Saat ditangkap di seputaran jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, beberapa waktu lalu, S tidak bisa berkutik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu siap edar.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Paur Humas Polres Purwakarta, Ipda Tini Yutini, S ini selain jadi pemandu karaoke, ia pun menjadi seorang kurir narkoba.
Dari keterangan pelaku, lanjut Tini, S mengaku upah dari hasil pemandu karaoke tidak cukup untuk digunakan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara,” jelas Tini, Rabu (3/7).
Selain S, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, tambah dia, dalam satu bulan berhasil ungkap 8 kasus narkoba dan meringkus 10 tersangka dari mulai pengguna, kurir hingga pengedar. “Penangkapan terhadap 10 tersangka ini dilakukan dalam operasi yang menyasar rumah kontrakan dan kos-kosan di wilayah Purwakarta. Rata-rata para tersangka yang diamankan berusia 22 sampai 36 tahun,” paparnya.
Ia menambahkan, dari 8 perkara narkoba yang berhasil di ungkap, Satuan Reserse Polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 7.02 gram sabu dan 162,9 gram ganja. “Ini bukti komitmen kami Polres Purwakarta menyatakan perang terhadap Narkoba. Polres Purwakarta lakukan upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Purwakarta, mengedepankan sosialisai kepada masyarakat. Seperti memberikan penyuluhan bahaya narkoba di desa maupun di sekolah-sekolah,” pungkasnya (gan)