KARAWANG

PNS Bolos, SKPD Harus Tegas

KARAWANG, RAKA – Dua kali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tahun 2019, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang siap ambil alih pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) jika kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak bisa berikan ketegasan. “Kita pasti ada ketentuan-ketetuan yang mengatur tentang disiplin pegawai ya, coba tanyakan detailnya di BKPSDM karena pasti ada sanksi ya (PNS yang bolos kerja),” ujar penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Samsuri kepada Radar Karawang, Selasa (23/4).

Menurutnya, setiap SKPD harus melaporkan kepada BKPSDM PNS yang tidak masuk kerja, terutama yang tidak masuk sama sekali tanpa keterangan. “Kami kan minta bahwa SKPD itukan lapor ya, karena ketidak hadiran dengan satu hari ketidak hadiran dengan tidak memberikan keterangan, yang jelaskan PP disiplin kita kan ada aturan-aturannya. Jadi kita gak mau keluar dari aturan tersebut,” ungkapnya.

Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan ASN BKPSDM Karawang Dudi Alexsandri mengatakan, sidak diperlukan untuk melihat kinerja PNS. “Kita kemarin sudah terjun langsung ke ruang-ruangan, pertama kita ambil data dulu di finger prin, jadi data itu belum dimodifikasi oleh SKPD, yang hadir kita mintai hasil pembinaan dari SKPD-nya, kalau sudah sering tidak masuk ya ada surat panggilan, sesuai prosedur saja, kalau TPP jelas dipotong(bagi yang tidak hadir),” ujarnya.

Surat panggilan tersebut, lanjutnya, akan diberikan sebanyak tiga kali jika panggilan pertama tidak datang. “Contoh saya gak masuk pertama tidak hadir, dipanggil lagi dengan rentang waktunya 3 hari dari panggilan pertama, gak datang juga SKPD langsung berikan hukdis. Hukdis tergantung, kalau ringan kasus tidak masuk kerja itu 1 sampai 15 hari masuk ringan, lebih dari itu diproses dengan melakukan hasilnya dilaporkan ke kita, jika masih belum masuk juga kita ambil alih hukum bisa sedang dan berat,” ungkapnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button