PNS Dilarang Recoki Pilkades
Kepala BKPSDM Purwakarta
Asep Supriatna
Jadi Timses Bisa Disanksi
PURWAKARTA, RAKA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 170 desa diharapkan berlangsung demokratis dan tanpa intervensi pihak manapun, termasuk aparat pemerintahan. Aparatur sipil negara pun dilarang ikut campur pada pesta demokrasi tingkat desa yang akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2021 tersebut. Jika ketahuan, sanksi telah disiapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna mengatakan, bagi ASN yang diketahui jadi tim sukses atau terlibat dalam sosialisasi dukungan untuk calon di Pilkades akan dikenakan sanksi.
Menurutnya, aturan harus dijalankan untuk meredam timbulnya gesekan masyarakat. “Intinya seluruh ASN di Kabupaten Purwakarta tidak boleh berpolitik. Kalau di Pemilu dilarang, di Pilkades juga sama. Karena bakal mengganggu tugas pokok dan fungsi sebagai ASN,” ucap Asep saat ditemui di sela-sela kegiatanya, Selasa (1/6).
Selain terlibat sebagai tim sukes, kata Asep, ASN juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada dukungan pada calon kades. “ASN harus netral. Bagi ASN yang mendukung salah satu calon kades akan diberikan sanksi,” tegas pria yang menjabat Ketua KNPI Kabupaten Purwakarta itu.
Soal sanksi bagi ASN yang nekat, kata dia, akan dipertimbangkan dengan bobot kesalahan yang dibuat. “Untuk ASN yang terbukti terlibat dalam tim sukses atau pilkades, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pasti akan ada sanksi. Cuma tergantung tingkat kesalahannya seperti apa, disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (gan)