Uncategorized

PNS Waswas THR Telat

KLARI, RAKA – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda Karawang waswas. Pasalnya kejelasan Tunjangan Hari Raya untuk pada PNS masih belum ada kejelasan.

Salah satu PNS di Kecamatan Klari Leony mengatakan, sempat mendengar kabar yang disampaikan oleh Mentri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menurutnya stabilitas keuangan negara sedang mengalami penurunan. “Kata beliau sih memang sedang terganggu keuangan negaranya,” ucap perempuan yang juga menjabat sebagai Kasie Pelayanan Umum Kecamatan Klari, Jumat (17/5).

Menurutnya, belum tahu pasti terkait informasi THR yang akan diberikan kesetiap PNS, sehingga ia hanya bisa menunggu keputusan pusat terkait pembagian THR tersebut. “Ya kita nunggu arahan dari atas saja,” kata Leoni sambil tersenyum.

Ia mengaku, pada tahun lalu saja ia mendapatkan THR sebesar satu kali honor dalam satu bulan. Ia berharap, di bulan Mei 2019, ia juga bisa kendapatkan lagi tunjangan tersebut, sehingga dapat memenuhi kebutuhanya menjelang hari raya. “Tahun lalu saya dapat, dan mudah-mudahan tahun ini juga tidak terkendala, itu saja sih,” akunya.

Asip Suhenda, Kasie Kesos Kecamatan Klari mengungkapkan, kabar tersebut memang sempat membuat kalangan PNS ramai memperbincangkan, namun hal tersebut baru sebatas informasi, sehingga tidak perlu serius diperbincangkan dan mengganggu aktivitas kerja. “Saya juga belum tahu pasti kebenaranya, cuma saran saya tidak usah dicemaskan, yang terpenting kita fokus kerja saja dulu, jangan sampai informasi ini membuat kita malas bekerja, walapun tidak menutupi semua petugas pasti menanti-nanti tunjangan tersebut,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang Hadis Herdiana mengatakan, para PNS di Kabupaten Karawang tidak usah khawatir, karena pihaknya sudah mempersiapkan semuanya, bahkan akan diupayakan untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. “Insya Allah tanggal 24 Mei yah (cair), kita upayakan itu,” katanya.

Ia juga menyampaikan, sempat ramai memang, karena dalam eraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan, THR bisa dicairkan dengan dasar perda, sementara untuk membuat pera membutuhkan waktu yang lama dan panjang. “Udah kok, sekarang mah cukup dengan perbup (peraturan bupati) saja,” pungkasnya. (cr3)

Related Articles

Back to top button