Pol PP-Bawaslu Saling Tuding

Gara-gara Baliho Kemenangan Prabowo
PURWAKARTA, RAKA – Pemasangan baliho ucapan selamat kepada Prabowo dan Sandiaga Uno yang dinilai sudah menang dalam pilpres bertengger kokoh. Meski demikian Bawaslu Purwakarta mengaku tidak bisa menurunkan baliho tersebut karena bukan domain Bawaslu.
Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan, Bawaslu tidak punya perangkat hukum, maka Undang-undangnya hanya membatasi untuk meemberikan rekomendasi terhadap pemerintah daerah. “Gak punya perangkat untuk melakukan eksekusi, Kita hanya memberikan rekomendasi untuk pemerintah daerah dalam hal ini bupati. Tetap saja nantinya Satpol PP yag mengeksekusi,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta sendiri tidak mau turun langsung untuk pencopotan baliho ucapan selamat kepada pasangan capres Prabowo-Sandi yang ada di jalan KK Singawinata Pasar Rebo.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum (Tantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta Beni Primiadi mengatakan, masalah pencopotan baliho tersebut seyogyanya dilakukan oleh pihak Bawaslu. “Sudah dikonsultasikan dengan pimpinan secara aturan perda tidak ada yang melanggar. Seyogyanya, yang mencopot langsung itu Bawaslu, pihak Satpol PP, TNI dan Polri yang mendampingi,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, secara aturan pihak Satpol PP di bawah bupati langsung, artinya harus bupati yang memerintahkan jika ingin saptol bertindak. “Ini kan langsung Bawaslu ke Satpol PP, secara prosedur harusnya minta langsug ke bupati,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, sampai hari ini, pihak Bawaslu belum ada konfirmasi lagi, tapi sudah turun surat permohonan pencabutan. “Secara aturan, aturan Bawaslu yang dipakai bukan Perda, Kalau APK sebelum pencoblosan itu masih berkaitan dengan Perda, jadi pihak Satpol PP punya tanggungjawab,” paparnya.
Namun, tambahnya, jika pihak Satpol PP di diperintah bupati, maka akan segera dilaksanakan, apakah untuk menurunkan atau untuk lain sebagainya. “Kalau bupati yang mengintruksikan kami akan siap, bukan maslah angkat tangan atau tidak,” pungkasnya. (ris)