Uncategorized

Pol PP Majalaya Sisir APK Liar

MAJALAYA, RAKA – Anggota Pol PP bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Majalaya, sisir Alat Peraga Kampanye (APK) liar, Jumat sore (8/3). Sedikitnya, 50 buah baner, spanduk, baliho yang menempel di pepohonan, ditertibkan.

Wasam, anggota Pol PP Kecamatan Majalaya mengatakan, sebanyak 3 orang Panwas dan 4 personel Pol PP yang ditugaskan Kasie Trantib, turun langsung menertibkan APK caleg, calon anggota DPD maupun capres-cawapres yang dianggap melanggar K3.

Seharian, pihaknya yang sudah menyisir Desa Majalaya, Ciranggon dan Bengle, mendapati lebih dari 50 APK yang berhasil diamankan ke kantor kecamatan. Sebab, APK yang di pasang itu, rata-rata ditempel di fasilitas tidak semestinya, seperti pohon dan sarana umum lainnya. “Kita sisir baru 3 desa saja sudah dapat lebih dari 50 APK, soalnya semakin gak tertib sih,” katanya.

Wasam menambahkan, penertiban ini tentu sesuai SOP, jadi bagi caleg dan partai yang hendak protes silahkan saja, karena memang lokasi dan tempat pemasangannya selama ini salah, bukan di zona yang sesuai ketetapan KPU.

Penertiban ini, sambungnya, sekaligus jadi peringatan bagi semua peserta pemilu, agar jangan main-main soal pemasangan APK, karena pihak pol PP yang sudah bersinergi bersama panwas sewaktu-waktu akan menertibkannya lagi. “Dengan begini semua peserta pemilu harus paham dan taat aturan,” katanya.

Ia berharap, setelah ditertibkan, tidak ada lagi spanduk, baliho dan baner yang dipasang di pohon dan sarana umum lainnya. Kemudian, jika ada caleg yang mau mengambil lagi APK yang sudah ditertibkan Pol PP, dipersilahkan datang ke kantor kecamatan. “Kita sudah tertibkan, kalau caleg mau ambil, silahkan datang ke kantor kecamatan,” tandasnya. (rud)

Related Articles

Back to top button