
RadarKarawang.id – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi perantara sabu-sabu di wilayah Bogor. Mereka adalah RTH, ARM, dan H.
“Konferensi pers ini tentang pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan Aceh dan Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/7/2025).
“Modus operandinya adalah menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya,” imbuh dia. Hendra menjelaskan terungkapnya aksi komplotan ini berawal dari penangkapan terhadap RTH. Ia dicokok di sebuah rumah di lingkungan Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (21/5).
“Di sini disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu, sebanyak 86,99 gram,” ucapnya. Dari penangkapan RTH, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar pun melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka kedua dalam komplotan ini, yakni ARM, berhasil ditangkap keesokan harinya.
Hendra menjelaskan, ARM ditangkap di sebuah rumah di depan rumah sakit Hegar Hermina, pinggir jalan Ring Road 1, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Gempa Rusia Dipastikan tak Sampai ke Jawa Barat
Dari tangan ARM, polisi menyita narkoba seberat 1.643 gram jenis sabu. Penangkapan terhadap ARM menuntun polisi pada tersangka ketiga, yakni inisial H. Dia ditangkap pada Rabu (9/7) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah yang beralamat di Kampung Ranca Kromong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Dari tangannya, sebanyak 1.562 gram sabu disita polisi. “Barang bukti keseluruhan seberat 3.293 gram,” tuturnya.
Kepada para tersangka, disangkakan Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar,” terangnya. Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menegaskan komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.
“Tidak ada tempat atau sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat dan jaringan narkoba untuk mensukseskan program ASTACITA Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Bukti dari komitmen itu ia tunjukan lewat penindakan berbagai kasus terkait narkoba selama semester pertama, dari Januari hingga Juli tahun 2025. Dalam periode itu, Albert membeberkan pihaknya telah mengamankan berbagai jenis narkotika dari peredaran dan penyalahgunaan di Jawa Barat. Jumlahnya pun tidak sedikit.
“Sabu atau metamfetamin 8.392,67 gram, Ekstasi atau ineks, 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis atau cairan biang sintetis 6.804,56 gram tembako sintetis, kemudian 4.972,43 gram bibit tembako sintetis, untuk psikotropika 2.580 butir, dan yang terakhir adalah OKT, obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir,” tuturnya.
Tonton juga: Kwik Kian Gie, Panglima Saat Badai Ekonomi itu Meninggal
Ia menyatakan bahwa negara akan selalu hadir memerangi penyebaran narkoba di tengah masyarakat. “Negara tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba. Kami akan terus bergandengan tangan, merapatkan barisan bersama masyarakat untuk melakukan pemberantasan narkoba,” tandasnya. (psn/jp)