Polemik Belum Usai, Kegiatan Karang Taruna Parungmulya Mandek

DILANTIK: Dedi Jamhari bersama pengurus lainnya dilantik jadi ketua Karang Taruna Desa Parungmulya beberapa waktu lalu.
KARAWANG, RAKA- Pemilihan Ketua Karang Taruna Kuta Gumilang, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel menimbulkan polemik. Ketua terpilih digugat kemenangannya, sehingga saat ini kegiatan karang taruna tidak berjalan.
Pemilihan Ketua Karang Taruna Kuta Gumilang digelar 6 Oktober 2019 lalu secara pemilihan langsung dengan jumlah pemilih sebanyak 1.955 orang. Pemilihan yang diikuti tujuh orang calon ini, terpilih Dedi Jumhari alias Dono sebagai ketua yang memperoleh 922 suara. Namun, kemenangan Dono ini terganggu oleh gugatan Hendra salah seorang warga Desa Parungmulya, yang menggugat panitia pelaksana dan Pjs Kades Parungmulya. Sampai saat ini, gugatan masih berproses di pengadilan. Kondisi ini membuat kegiatan karang taruna vakum.
Ketua pantia pemilihan karang taruna Cep Elih mengatakan, pemilihan Ketua Karang Taruna Kuta Gumilang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Saya siap membuktikan bahwa pemilihan sudah sesuai dengan aturan,” katanya, Minggu (9/8).
Cep Elih menambahkan, dokumen dan bukti-bukti kegiatan masih dia simpan dan dia meyakinkan bahwa ketua terpilih sah. “Ini keinginan masyarakat untuk pemilihan langsung. Bukti-bukti dan dokumentasi kegiatan semuanya masih ada. Pada putusan tingkat pertama gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Eigen Justisi dikabulkan sebagian oleh hakim namun tidak menyatakan bahwa Hendra adalah ketua karang taruna yang sah, namun di tingkat pengadilan tinggi gugatanya ditolak seluruhnya oleh hakim. Hingga akhirnya Hendra dan kuasanya mengajukan permohonan kasasi,” paparnya.
Sementara itu, ketua Karang Taruna Kuta Gumilang terpilih Dedi Jumhari mengaku mendapat imbas dari gugatan ini. Apalagi penggugat bukan salah satu dari calon yang dipilih oleh warga karang taruna. Atas permasalahan hukum ini program karang taruna di Desa Parungmulya tidak berjalan. “Saya selaku ketua karang taruna terpilih pada prinsipnya tetap menjalankan tanggung jawab atas kepercayaan masyarakat Parungmulya. Saya berharap kepada pemerintah desa untuk mengutamakan perkembangan desa dan bekerja sama dengan karang taruna dalam menciptakan Parungmulya yang sejahtera,” paparnya.
Dedi tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai karna permasalahan hukum ini peran karang taruna vakum “Semoga tujuan dari permohonan kasasi tersebut bukan karena ego semata, sehingga melupakan tangungjawab peran karang taruna itu sendiri,” pungkasnya. (asy)