
RadarKarawang.id – Polisi ditantang usut pembuangan limbah medis atau bahan berbahaya dan beracun (B3) di pinggir Jalan Desa Karangligar, Telukjmabe Barat, Karawang.
Sebagaimana, kasus ini mendapat sorotan serius dari Wakil Bupati Karawang, Maslani.
Ia meminta masalah pembuangan limbah medis tersebut perlu adanya tindakan tegas dari penegak hukum.
“Ini masalah fatal. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan rumah sakit atau klinik lain ikut-ikutan melanggar aturan. Lingkungan kita bisa rusak permanen,” katanya beberapa hari lalu.
Tidak hanya wakil bupatI, Asisten Daerah I, Wawan Setiawan, juga menanggapi temuan limbah itu. Ia mengatakan pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggar.
“Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin. Jika masuk ranah pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” kata Wawan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Baca juga: Pebisnis Gabung PKP Bisa Ikut Tender Pemerintah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi di lapangan menunjukkan pelanggaran serius terhadap prosedur pembuangan limbah medis.
“Limbah yang seharusnya dimusnahkan dengan standar khusus, justru dibuang di area pemukiman, jadi ada kesalahan dalam pengelolaan. Ini sangat membahayakan kesehatan warga dan mencemari lingkungan,” tegas Iwan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Erick Kusumah, meminta agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Karawang menjalankan kewajiban pengelolaan limbah medis sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami akan mengawasi dengan ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Pengelolaan limbah B3 tidak boleh main-main karena menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.
Sebelumnya warga Karangligar dikejutkan dengan adanya tumpukan plastik di pinggir jalan. Ternyata, plastik tersebut berisikan limbah domestik dan limbah medis yang bertuliskan dua rumah sakit besar dan ternama, yaitu Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Tentu kejadian itu tidak terduga, karena dalam limbah tersebut terdapat tulisan rumah sakit ternama. Sehingga wakil bupati pun meminta kasus ini harus diusut secara transparan.
Tidak lama setelah kejadian itu. Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Bayukarta, Yudha Dwi Putra, merespon temuan limbah B3 yang menyeret nama RS Bayukarta.
Yudha bilang bahwa rumah sakitnya selama ini berkomitmen penuh terhadap pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yudha menyebut RS Bayukarta bekerja sama dengan dua vendor berbeda untuk pengelolaan sampah. Limbah domestik ditangani oleh PT SBB, sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti limbah medis, dikelola oleh PT Wastec yang memiliki izin resmi.
“Semua kerja sama dilakukan secara tertulis dan didukung dokumen legal seperti dokumen manifest limbah B3.
Untuk limbah medis, kami menggunakan kantong kuning, sedangkan sampah domestik dikemas dalam kantong hitam dan dicek terlebih dahulu oleh petugas cleaning service,” jelas Yudha, Kamis (10/4/25).
“Kami tidak pernah membuang limbah medis ke dalam sampah domestik. Jika ditemukan ada jarum suntik atau infus di lokasi tersebut, kami pastikan itu di luar prosedur resmi kami. Bisa jadi ini kelalaian pihak ketiga,” imbuhnya.
RS Bayukarta akan memutus kontrak kerja sama dengan PT SBB, vendor pengangkut sampah domestik, yang masa kontraknya berakhir pada 18 April mendatang.
“Kami tidak akan lanjutkan kontrak. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai institusi,” ujarnya.
Direktur PT SBB, Jujun, menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam pengangkutan maupun pembuangan limbah medis tersebut.
“PT SBB itu kontraknya hanya untuk limbah domestik, bukan limbah medis atau limbah B3,” ujar Jujun saat diwawancarai, Senin (14/4).
“Kami hanya mengambil sampah yang sudah terbungkus dan dipisahkan oleh pihak rumah sakit,” sambungnya lagi.
Jujun menjelaskan, kontrak pengelolaan limbah antara PT SBB dan RS Bayukarta berlangsung sejak 18 Januari 2024 hingga Oktober 2024.
Setelah kontrak berakhir, pengelolaan dilanjutkan secara pribadi oleh mantan karyawannya bernama Suparman, termasuk penggunaan mobil pengangkut milik perusahaan yang ia pinjamkan.
“Sejak Oktober saya sudah tidak lagi mengelola limbah dari rumah sakit itu. Suparman yang melanjutkan secara pribadi,” kata Jujun.
Tonton juga: Tingkah Konyol Gibran
Terkait temuan plastik hitam yang berisi plastik kuning, yang umumnya digunakan untuk limbah medis, Jujun justru mempertanyakan adanya indikasi manipulasi.
“Kalau memang plastik kuning dimasukkan ke dalam plastik hitam, itu seperti ada unsur kesengajaan.
Dan itu bukan dari PT SBB. Kalau kami tahu itu limbah medis, kami tidak akan mau angkut. Itu berbahaya,” katanya.
Ia pun menekankan bahwa tanggung jawab pemilahan limbah ada pada pihak rumah sakit, dan PT SBB hanya menerima limbah yang sudah dibungkus rapi dan siap angkut sesuai klasifikasinya.
Dengan kasus ini, Jujun berharap publik bisa lebih objektif dalam menilai dan tidak serta-merta menyalahkan perusahaan pengangkut.
Dua rumah sakit yang disebut dalam temuan tersebut telah memenuhi panggilan Pemkab Karawang untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung guna memastikan sejauh mana keterlibatan dan pelanggaran yang dilakukan.
Sementara pihak kepolisian dan RS Hermina belum merespon konfrimasi dari Radar Karawang.(uty)