Polisi Gadungan Rampas HP di Jalan

PURWAKARTA, RAKA – Bukan polisi, tapi bergaya lebih dari polisi. Akibatnya, pemuda berinisial DSH, warga Kelurahan Cimahi Utara, Kecamatan Cipageran, Kabupaten Cimahi, dibekuk anggota Satreskrim Polres Purwakarta.
Pemuda berusia 30 tahun itu dibekuk atas dugaan kasus perampas ponsel dengan mengaku polisi kepada korbannya. “Pelaku kami amankan di kediamannya wilayah Purwakarta Senin kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen, Kamis (22/9).
Dia menjelaskan, modus operadi pelaku mengendarai sepeda motor lalu menghentikan korban yang rata-rata pelajar perempuan atau anak-anak, kemudian pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Setelah itu, pelaku menegur korban tidak menggunakan masker dan juga helm.
Korban yang mengendarai sepeda motor disuruh maju terlebih dulu, sementara pelaku dengan membonceng korban berjalan di belakang mengikuti. “Hingga akhirnya handphone milik korban diminta oleh pelaku dengan alasan sebagai barang bukti diberikan kepada pelaku dan korban diturunkan di jalan. Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” imbuhnya.
Saat melakukan aksi, pelaku juga kerap mengaku sebagai polisi bagian provos di Polres Purwakarta. Pelaku selalu beraksi sendirian dengan pakaian preman dan menggunakan kopel polisi serta sepatu PDL Polri. “Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sudah delapan orang menjadi korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone merk Iphone 11, satu unit handphone merk Vivo Y16, sebuh celana PDL hitam, sebuah jaket hitam dan sebuah sepatu PDL. “Hasil rampasan handphone milik korban, pelaku berniat menjualnya dengan cara COD (cash on delivery),” imbuh Zulkarnaen.
Atas perbuatanya, pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (gan)