Purwakarta
Trending

Polisi Gerbek Pemilik Ratusan Botol Ciu

Di Rumah Warga Tegalmunjul

PURWAKARTA, RAKA – Ratusan botol minuman keras jenis ciu disita aparat kepolisian dari sebuah rumah warga di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta. Razia tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

Dari rumah berinisial H itu, polisi menemukan 231 botol ciu ukuran 600 mililiter, atau sekitar 138 liter. Seluruh minuman beralkohol ilegal tersebut kini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga : Ghazali Center Minta Ambruknya Bangunan Puskesmas Purwasari Diinvestigasi

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya peredaran miras oplosan maupun minuman tanpa izin edar.

Menurutnya, keberadaan miras ilegal kerap memicu berbagai masalah, mulai dari gangguan ketertiban hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.

“Pemilik rumah sudah diberi peringatan agar tidak kembali menjual minuman keras. Jika tetap melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum,” ucap Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (21/8).

Ia menambahkan, operasi serupa akan terus digelar, baik secara rutin maupun acak, di sejumlah titik rawan peredaran miras. Hal ini, kata dia, sekaligus untuk mencegah kasus-kasus keracunan massal akibat minuman oplosan yang sempat terjadi di beberapa daerah lain.

tonton juga : PANGERAN KUWAIT, BATALKAN GOL PRANCIS DI PIALA DUNIA

“Minuman keras oplosan bisa membahayakan kesehatan, bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa. Kami berupaya agar hal serupa tidak terjadi di Purwakarta,” lanjutnya.

Selain menyasar penjual, polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Partisipasi warga dianggap penting dalam upaya memberantas miras oplosan sekaligus menjaga keamanan wilayah.

Sejauh ini, ratusan botol miras hasil sitaan masih diamankan di kantor polisi. Aparat memastikan pengawasan akan diperketat, terutama di titik-titik yang rawan dijadikan tempat peredaran miras ilegal. (yat)

Related Articles

Back to top button