Polisi Minta Warga Laporkan Pengedar Narkoba
TERCIDUK: Dua kurir dan satu banda sabu warga Wanayasa yang terciduk oleh Polres Purwakarta.
PURWAKARTA, RAKA – Penangkapan dua kurir dan satu bandar sabu asal Kecamatan Wanayasa, beberapa waktu lalu, menjadi bukti nyata jika barang haram tersebut sudah masuk ke wilayah pedesaan.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengapresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Purwakarta yang telah membantu memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkoba di Purwkarta,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pihaknya tetap meminta agar masyarakat tidak sungkan-sungkan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, jika di wilayahnya terjadi hal yang mencurigakan dan mengindikasikan terjadi penyalagunaan atau peredaran narkoba. “Akan langsung kami respons dan tindaklanjuti,” tuturnya.
Diketahui, belum lama ini, bertempat di Jalan Veteran, Kebon Kolot, Kelurahan Nagri Kaler, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyergap dua orang kurir yang akan mengantarkan pesanan narkoba ke pembeli. Kedua kurir berinisial DD (25) dan RN (19) itu diketahui sebagai warga Kecamatan Wanayasa. “Dari kedua kurir atau perantara tersebut, kita amankan satu paket narkoba jenis sabu. Keduanya kami tahan dan kami kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah,” ungkap Heri.
Dirinya menjelaskan, dari keterangan kedua kurir barang haram itu, kemudian jajarannya meringkus tersangka yang diduga bandar narkoba berinisial CA, pria berusia 33 tahun itu, juga tercatat sebagai warga Kecamatan Wanayasa. “Tersangka kami tangkap di jalan terusan kapten halim, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan. Dari tangan CA kami amankan 7 paket sabu, dari 10 paket yang sebelumnya dia beli dari DPO berinisial R,” kata Heri.
Menurut Heri, tersangka pengedar berinisial CA ini, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” ujarnya. (gan)