HEADLINEPurwakarta
Trending

Polisi Purwakarta Razia Lagi Motor Siswa. Ini Alasanya

PURWAKARTA, RAKA – Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali melakukan razia terhadap pengendara motor di bawah umur.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat mengenai imbauan serta penguatan penegakan aturan bagi anak di bawah umur.

Kebijakan ini juga sejalan dengan surat edaran Dinas Pendidikan Purwakarta Nomor 000.4.8/1337-Dikdas/2025 yang mendukung implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Baca Juga: Mahasiswa Jakarta Protes Seleksi Pegawai RSUD Rengasdengklok

Tujuan dari penindakan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan. Tapi juga menciptakan keamanan lalu lintas, menekan jumlah pengendara di bawah umur, serta memberikan edukasi kepada orang tua.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan, kegiatan tersebut adalah implementasi kerja sama antara Polres, Pemkab, dan TNI dalam menjaga ketertiban umum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus penegakan aturan terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur,” kata Anom.

“Kendaraan tetap bisa diambil, tapi dengan syarat orang tua hadir. Fokus kami adalah edukasi, terutama kepada orang tua yang seharusnya lebih berperan dalam mengawasi anak,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, anak-anak yang belum cukup umur belum matang secara fisik maupun mental untuk mengendarai sepeda motor.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengaku masih mendapati sejumlah pelajar yang melanggar aturan dengan membawa sepeda motor ke sekolah.

“Alhamdulillah sebagian besar sudah tertib, tapi masih ada yang nekat membawa motor,” ucapnya.

Tonton Juga: PENCULIKAN SOEKARNO-HATTA DALAM 3 MENIT

Bupati juga meminta para guru untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi murid-muridnya.

“Guru harus tegas, jangan membiarkan pelajar datang ke sekolah dengan membawa motor,” ujarnya.

Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan 44 unit sepeda motor, 2 buah SIM, dan 11 lembar STNK roda dua. (yat)

Related Articles

Back to top button