Purwakarta
Trending

Polisi Purwakarta Tembak Residivis Kasus Curanmor

PURWAKARTA, RAKA – Anggota Unit Resmob Satrekrim Polres Purwakarta menembak bagian kaki dua pelaku residivis kasus pencurian motor (curanmor) karena mencoba melawan aparat kepolisian, Kamis (3/7) dini hari.

Kedua terduga pelaku tersebut adalah A dan R yang merupakan warga Maniis, Kabupaten Purwakarta. Keduanya merupakan residivis yang telah malang melintang melakukan aksi Curanmor di sejumlah tempat.

Baca Juga: 250 Ribu Orang Bakal Ikut Kegiatan Ngosrek

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Uyun Saepul Uyun menerangkan, polisi berhasil mengamankan pelaku curanmor di dekat sebuah pom bensin wilayah Cianjur, setalah satu pekan melarikan diri.

“Hasil daripada penyelidikan, kami mendapatkan informasi dan juga bisa mendapatkan terduga pelaku karena ada informasi dari masyarakat. Ini hasil kerja sama dan kolaborasi antara pihak kepolisian masyarakat,” ujarnya kepada Radar Karawang.

Uyun menuturkan kedua pelaku melakukan perlawanan saat polisi hendak menangkap, bahkan terjadi aksi kejar-kejaran. Hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kedua pelaku curanmor.

Baca Juga: Ikan di Waduk Cirata Mengandung Merkuri

“Terus terang memang dengan kondisi badan yang besar akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan menggunakan senjata jenis gunting dan anggota juga ada yang luka, namun sudah kita obati,” tuturnya.

Uyun mengungkapkan bahwa A dan R merupakan residivis kasus curanmor yang telah beberapa kali melakukan kejahatan curanmor dan melakukan aksinya hingga ke luar wilayah Purwakarta, seperti wilayah Bandung Barat, Subang, Cianjur dan beberapa wilayah lainnya.

“Sementara hasil informasi yang kita dapatkan, dari interogasi awal itu ada 10 TKP yang diingat untuk wilayah Purwakarta. Kita masih melakukan pengembangan, penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tonton Juga: DEGUNG SUNDA, BIKIN SUASANA SYAHDU

Dari tangan pelaku, petugas menganankan sejumlah barang bukti berupa 5 set kunci leter T, gunting hingga beberapa unit kendaraan bermotor. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dan polisi akan terus mrlakukan proses penyidikan lebih lanjut. (yat)

Related Articles

Back to top button