
PURWAKARTA, RAKA – Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan lintas kabupaten.
Polisi menangkap sebanyak enam orang tersangka, masing-masing empat berasal dari Subang, satu dari Karawang, dan satu dari Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 24 laporan polisi yang masuk.
Baca Juga: Puluhan Pasutri Sumringah Usai Sidang Isbat Nikah di Purwakarta
“Para pelaku yang kami amankan ini terhubung dalam jaringan antar kabupaten, dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah hukum Polres Purwakarta,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (24/9).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, 10 pelat nomor, satu stel jas hujan, satu celana jeans, satu jaket hitam, serta dua rekaman CCTV.
Salah satu korban, Farhan (27), mengaku bersyukur atas tertangkapnya pelaku pencuri motor miliknya.
“Saya berterima kasih kepada Polres Purwakarta,” ujarnya.
Polisi menjelaskan modus para tersangka terbilang sederhana. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di area terbuka atau halaman rumah tanpa kunci stang.
“Setelah menemukan target, kendaraan kemudian di-step dan dibawa ke Subang untuk dijual keesokan harinya secara COD,” kata Kapolres.
Tonton Juga: RICE THREADING PROCESS
Selain itu, ada pula pelaku yang menggunakan kunci astag untuk membawa kabur motor curian. Kemudian pelaku memasarkan kendaraan hasil curian ke wilayah Karawang dan sekitarnya.
Polisi mengamankan para tersangka yaitu C.R (36), D.S (24), F.T.W (24), dan B.P (39), semuanya berdomisili di Subang. Kemudian R.A (29) dari Karawang serta J (36) dari Purwakarta. Polisi memastikan seluruh pelaku bukan residivis.
“Dari Agustus hingga September, kami berhasil mengamankan 15 sepeda motor hasil curian. Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku alasan melakukan kejahatan ini karena faktor ekonomi,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, keenam pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yat)