Karawang
Trending

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba Januari-Februari 2026, Sabu Paling Mendominasi

KARAWANG, RAKA- Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan 26 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak beredar. Hal ini menunjukan peredaran sabu masih marak di Karawang.‎

‎Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar mengatakan, secara rinci komposisi kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Februari 2026.

Dari total 26 kasus tersebut, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka.

Baca Juga : Harga Daging Ayam di Cikampek Tembus Rp55 Ribu, Stok Tersedot Program MBG

‎”Sementara itu, narkotika jenis sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Tak ketinggalan, obat keras tertentu (OKT) juga diamankan dalam 2 kasus dengan 2 orang tersangka,” katanya, Rabu (18/2).

‎‎Diteruskannya, modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini pun bervariasi. Untuk jenis narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati. ‎

“Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,”terangnya.

EPAPER RADAR KARAWANG – UPDATE SETIAP HARI

‎‎Berbeda dengan narkotika, sambungnya, peredaran obat keras tertentu (OKT) justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi. AKP Maulan menjelaskan bahwa penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase.

‎”Mereka banyak yang menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal,”paparnya.

‎‎Menurutnya, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 487,08 gram. Sementara itu, narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila disita seberat 64,75 gram.

‎”Untuk obat keras tertentu (OKT), petugas berhasil mengamankan sebanyak 587 butir dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut langsung dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik,”terangnya.‎

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus bergerak aktif meskipun baru saja menempati gedung baru.

‎”Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,”terangnya.

‎Atas perbuatannya, sambungnya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎”Pasal ini mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,”tuturnya.

‎‎Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang. Apalagi, Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi. (zal)

Related Articles

Back to top button