PURWAKARTA

Polres Sudah Buka Layanan Publik

PELAYANAN : Layanan publik di Polres Purwakarta sudah diberlakukan. Meski demikian, pengunjung harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.

PURWAKARTA, RAKA – Menuju penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19, jajaran Polres Purwakarta berupaya tetap mengoptimalkan layanan publik di Mapolres Purwakarta dengan tetap memperhatikan standar kesehatan pencegahan Covid-19.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ijang Syafei mengatakan, dengan penerapan AKB dalam kondisi pandemi Covid-19, layanan utama kepolisian di Mapolres Purwakarta seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan SIM, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) diupayakan berjalan optimal. “Kita tetap berusaha memberi layanan optimal, tentu, dengan batasan dan protap keamanan serta protokol kesehatan yang ketat. Meski sudah ada agenda penerapan AKB, namun pandemi masih berlangsung, sehingga tingkat kewaspadaan unit pelayanan untuk melakukan pembatasan menjadi lebih ketat,” kata Kompol Ijang, Senin (8/6).

Menurutnya, secara umum Polres Purwakarta telah melakukan protokol kesehatan dan keamanan dengan baik. “Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, Mapolres Purwakarta juga menyediakan beberapa keran air lengkap dengan sabun cuci tangan, serta hand sanitizer. Masyarakat dan petugas kepolisian juga wajib memakai masker. “Sesuai aturan mengenai physical distancing, ruang tunggu pelayanan pun dibatasi. Beberapa kursi diberi tanda batas aman antrean, serta petugas kepolisian yang menggunakan masker, sarung tanggan, hingga face shield,” ujarnya.

Selain itu, jajaranya juga melaksanakan senam dan kegiatan berjemur bagi anggota setiap hari. Secara berkala, setiap sudut kantor Polres Purwakarta juga disemprot dengan cairan disinfektan. “Kami ingatkan juga kepada seluruh jajaran Polres Purwakarta agar tetap memperhatikan protokol dan jaga kesehatan dengan melakukan pola hidup sehat,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button