KARAWANG, RAKA – Sebanyak 31 desa di Kabupaten Karawang belum juga melakukan pencairan dana desa (DD) pada tahun 2018 kamarin. Total anggaran sebesar Rp 11.411.629.120 masih belum bisa digunakan untuk pembangunan. “Desa-desa bermasalah bisa lambat cairkan dana desa, selama belum selesai SPJ-nya. Ya tidak bisa mencairkan Dana Desa berikutnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Ade Sudiana, kepada Radar Karawang, Selasa (15/1) kemarin.
Kata Ade, biasanya pada awal tahun dana desa sudah ada yang dicairkan pada awal Januari atau Minggu akhir Januari. Namun akibat belum selesainya peraturan desa untuk pengalokasian dana desa, sehingga dimungkinan bisa pada bulan ke dua. “Paling cepat itu pencairan dana desa Minggu ketiga Januari, paling lambat pada bulan Maret,” katanya.
Untuk bisa mencairkan dana desa pada tahap berikutnya, maka setiap kepala desa berkewajiban untuk melakukan pengurusan dokumen SPJ penggunaan dana desa sebelumnya. “Sekarang tinggal sedikit yang belum cairkan tinggal 21 desa se-Karawang untuk tahap 3. Tahun ini ada dana luncuruan sampai batas pada bulan Juni, kalau tidak dicairkan maka hangus,” tegasnya.
Ade berharap, jika setiap kepala desa bisa mewujudkan amanah masyarakat yang diembannya, terutama mengenai dana dari pemerintah provinsi yang setiap tahunnya ada penambahan uang. “Harap saya uang desa bisa digunakan sesuai dengan peruntukan desa yang manjadi prioritas desa yang berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam RKPDes,” ucapnya.
Dana desa, lanjut Ade, bukan hanya digunakan untuk infrastruktur, tapi juga pemberdayaan masyarakat dengan salahsatunya peningkatan ekonomi masyarakat yang programnya ada di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Dana tahun ini Rp341 miliar, sebelumnya Rp283 miliar ada peningkatan. Desa Muara Baru Cilamaya Wetan 1,9 M yang paling besar, dan Desa Tamelang Kecamatan Purwasari paling kecil mencapai 800 juta, ” katanya. (apk)