Pom Mini tak Punya Payung Hukum
PURWAKARTA,RAKA – Fasilitas keamanan Pom Mini sangat tidak memadai. Oleh karenanya, Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta, berharap Pemda Purwakarta segera membuat sekaligus menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pom Mini itu. “Mirisnya, hingga saat ini para pelaku usaha Pom Mini belum mengantongi izin ataupun payung hukum bagi usaha mereka ini,” kata Kadiskoperindag Purwakarta, Entis Sutisna, Kamis (10/1).
Hingga saat ini, Entis mengaku belum memiliki data terkait jumlah Pom Mini di Purwakarta. Bahkan, belum pernah ada koordinasi atau dari satupun para pelaku usaha Pom Mini tersebut. “Hingga saat ini kami hanya bisa sebatas memberikan sosialisasi terhadap mereka untuk selalu waspada menjaga keamanan di sekitar SPBU mini mereka,” jelas Entis.
Tak hanya kepada Pemda Purwakarta, Entis juga meminta kepada para anggota DPRD untuk segera menindak lanjuti standarisasi atau aturan bagi para pelaku usaha Pom Mini di Purwakarta. “Jika diteliti, potensi terjadinya kebakaran dari Pom Mini ini sangatlah besar. Bayangkan saja, mesin pompa yang dipakai hanya mesin pompa biasa yang tidak memiliki fasilitas otomatis menutup aliran bahan bakar dari dalam tangki ketika terjadinya kebakaran,” ucap Entis.
Dengan demikian, ia menilai peraturan terkait Pom Mini tersebut merupakan hal yang butuh perhatian serius. Baik itu dari Pemda maupun DPRD Purwakarta. “Saya khawatir jika terus dibiarkan suatu saat akan terjadi hal buruk yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (gan)