HEADLINEKARAWANG

Pool Bus Disegel Satpol PP

KARAWANG, RAKA – Proyek pembangunan pool bus di Jalan Siliwangi yang sudah berjalan selama hampir dua bulan itu, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Senin (27/8).

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang H Endeng mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa proyek tersebut diduga tidak memiliki izin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi dan melakukan pengecekan. “Sebelumnya kita melakukan pengecekan dulu. Selain itu kami juga meminta kepada pihak pemilik untuk menunjukan berkas perizinan,” kata Endeng, kepada Radar Karawang saat mendampingi anggotanya menyegel tempat tersebut.

Karena pemilik bangunan tidak bisa menunjukan berkas perizinannya, lanjut Endeng, ia bersama beberapa anggotanya melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Karawang Wetan itu. Selama pemilik belum bisa menunjukan berkas perizinanya, maka tidak boleh ada aktivitas pembangunan. “Distop. Selama ini belum berizin tidak boleh ada aktivitas. Kalau nanti ada aktivitas ya akan kami tegur,” tegasnya.

Kasi Lidik Satpol PP Karawang Wahyu CS menambahkan, proyek pembangunan pool bus itu belum memiliki izin. Baik izin lokasi, IMB dan siteplan. Selain itu, jika berdasarkan tata ruang, lokasi itu tidak bisa digunakan untuk pembangunan pool bus. “Daerah ini peruntukannya gedung-gedung perkantoran. Bukan untuk bus. Untuk lebih jelas mengenai hal ini silahkan langsung ke Bappeda,” jelasnya.
Diketahui, pemilik bangunan ialah PT Fajar Transpot namun tidak ada pihak pemilik saat dilakukan penyegelan. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button