
KLARI, RAKA – Upaya memperkuat penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa terus dilakukan Pemerintah Desa Walahar, Kecamatan Klari. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wadah pelayanan dan pengaduan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum ringan di lingkungan desa.
Keberadaan Posbakum ini diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi warga dalam menyelesaikan konflik sosial maupun permasalahan hukum tanpa harus langsung menempuh jalur hukum formal. Dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa.
”Pembentukan Posbakum Desa Walahar telah diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Posbakum bertugas menerima aduan masyarakat serta memfasilitasi penyelesaian masalah yang dinilai masih dapat diselesaikan secara nonlitigasi,”kata Yoyon Ketua Posbakum Desa Walahar, beberapa waktu lalu.
Diteruskannya juga, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Posbakum juga dibentuk agar masyarakat tidak selalu bergantung pada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, banyak permasalahan yang sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat desa melalui dialog dan kesepakatan bersama.
“Dengan adanya Posbakum, setiap permasalahan diupayakan terlebih dahulu diselesaikan di desa melalui musyawarah. Jadi masyarakat tidak harus langsung melapor ke kepolisian atau lembaga lain,”paparnya.
Ia menambahkan, selama tiga bulan sejak mulai beroperasi, Posbakum Desa Walahar telah menerima aduan dari masyarakat. Aduan tersebut di antaranya terkait dugaan pelecehan serta dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di lingkungan warga.
“Alhamdulillah, sejauh ini setiap pengaduan yang masuk dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah dan mufakat, sehingga tidak berlanjut ke proses hukum,”ujarnya.
Yoyon berharap, keberadaan Posbakum Desa Walahar dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana penyelesaian masalah yang adil, cepat, dan mengedepankan keharmonisan sosial di lingkungan desa. Dengan demikian, stabilitas dan ketertiban masyarakat dapat tetap terjaga. (zal)



