PURWAKARTA

PPDB Dimulai, Jalur Zonasi Paling Besar

PURWAKARTA, RAKA – Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diharapkan bisa menjamin peserta didik untuk bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan proses yang transparan. Oleh karenanya, saat ini Disdik Purwakarta sudah mulai melakukan sosialisasi terkait aturan PPDB tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto mengatakan, pelaksanaan PPDB di Kabupaten Purwakarta sepenuhnya mengacu pada regulasi tingkat pusat, yaitu Pemendikbud 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri. “PPDB tahun ini penerimaannya terdiri dari 3 (tiga) jalur yaitu jalur zonasi sebanyak 90 %, jalur prestasi sebanyak 5 % dan jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak 5 %. Pendaftran untuk jenjang SMP dilakukan secara online, sementara jenjang TK dan SD masih offline,” ujar Purwanto, Selasa (11/6).

Lebih lanjut ia merinci, masing-masing jalur PPDB yang diatur dalam regulasi terkini. Jalur zonasi, jelasnya, adalah penerimaan peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengnan sekolah yang dituju.

Kemudian, jalur prestasi, adalah penerimaan peserta didik berdasarkan prestasi akademik atau peraih 10 besar nilai tertinggi USBN SD Tingkat Kabupaten Purwakarta, prestasi hasil perlombaan dan kecakapan tahfiz Alquran. “Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali adalah penerimaan peserta didik berdasarkan perpindahan tugas orang tua atau wali yang dibuktikan SK penugasan atau perpindahan dari isntansi terkait. Aturan ini sudah sesuai Permen Nomor 51 untuk PPDB 2019 ini,” tandasnya.

Dia menambahkan, surat edaran bersama tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada pihak sekolah. Pasalnya, waktu ajaran baru sudah semakin dekat. “Kita terus sosialisasikan termasuk pemantauan dalam PPDB, mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, regulasi tersebut terdiri dari Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Selain Permendikbud, regulasi terkait PPDB adalah Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 Tahun 2019 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Disamping kedua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020. (ris)

Related Articles

Back to top button