PPDB Online Sudah Dibuka
PURWAKARTA, RAKA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Purwakarta sudah dibuka. Pendaftaran untuk tahun ini dilakukan secara online.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto mengatakan, bahwa kemarin merupakan hari pertama PPDB dibuka. PPDB tahun ini terdiri dari tiga jalur, jalur pertama ialah zonasi sebanyak 90 persen. Kemudian, jalur prestasi disiapkan kuota sebanyak lima persen dan jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak lima persen. “Semua PPDB tingkat SMP dilakukan secara online, sementara TK dan SD masih offline. Hari ini dibuka PPDB jalur perpindahan tugas orang tua,” ujar Purwanto, Senin (17/6).
PPDB dilakukan bertahap, setelah jalur perpindahan tugas orang tua berakhir pada 19 Juni, kemudian dilanjutkan jalur prestasi mulai tanggal 20-22 Juni 2019. Setelah itu di buka jalur zonasi 20-28 Juni 2019.
Purwanto mengaku, sebelum PPDB dibuka, pihaknya telah menyosialisasikan soal regulasi PPDB berdasarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selain Permendikbud, regulasi lainnya yaitu Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 dan Menteri Dalam Negeri No 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Tak hanya kedua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dan Zonasi pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020. “Silakan kepada orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya bisa mengakses internet untuk layanan PPDB,” katanya.
Adapun jumlah SMP di Purwakarta mencapai 106 sekolah yang terdiri dari 80 SMP negeri dan 26 SMP swasta. Daya tampung siswa untuk SMP sebanyak 15.872 pelajar. Sedangkan lulusan SD mencapai 16.463 siswa. Jadi, jumlah daya tampung sekolahnya baru 96,41 persen atau belum bisa 100 persen. “Sisanya peserta didik yang tidak tertampung dapat mengikuti kegiatan belajar di Madrasah Tsanawiyah Negeri maupun swasta. Atau, mereka dapat belajar di pondok pesantren,” ujarnya. (gan)