PURWAKARTA

PPKM Darurat tak Perlu Diperpanjang

TERDAMPAK: Ekonomi masyarakat ikut tersendat selama PPKM Darurat.

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta sedang fokus menuntaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pemkab Purwakarta mengklaim terjadi tren penurunan kasus COVID-19 yang berdampak pada penurunan tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) di seluruh rumah sakit di Purwakarta.

Bahkan dua kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, Sukasari dan Maniis, sudah masuk ke zona hijau. Artinya, tidak ada warga di dua kecamatan tersebut yang terkonfirmasi positif Covid-19. Tren penurunan kasus Covid-19 di Purwakarta ini, kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, merupakan kabar baik sekaligus menjadi dasar pertimbangan untuk tidak memperpanjang PPKM Darurat di daerah tersebut. “Kita sedang mengkaji untuk tidak memperpanjang PKKM Darurat di Purwakarta,” ujarnya, Kamis (15/7).

Hal tersebut, katanya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai strategi ‘gas dan rem’ dalam penanganan Covid-19 untuk menjaga keseimbangan antara penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarkat.
“Kita mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang PPKM Darurat yang akan selesai pada 20 Juli 2021. Dasar pertimbangannya sesuai dengan strategi gas dan rem penanganan Covid-19,” jelasnya.

Anne yang juga Ketua Satgas Covid-19 Purwakarta ini menyebutkan, selepas 20 Juli 2021 besar kemungkinan untuk kembali diterapkan PPKM skala mikro di Purwakarta.

Hal ini untuk memacu perekonomian masyarakat, tapi sekaligus terus berupaya untuk menurunkan kasus penularan Covid-19. “PPKM skala mikro kita terapkan dengan target kesehatan masyarakat pulih, dan perekonomian masyarakat dapat bangkit,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button