PPKM Level 2 Operasional Pedagang Masih Dibatasi
OPERASI: Polsek Purwasari melakukan patroli rutin untuk menertibkan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Personil ditambah ketika operasi dilakukan malam Minggu karena banyak anak muda yang nongkrong.
Aparat Rutin Lakukan Penertiban
PURWASARI, RAKA – Kepolisian sektor Purwasari kembali melakukan penertiban jam buka para pemilik toko dan pedagang kaki lima. Hal itu dilakukan berdasarkam surat edaran selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolsek Purwasari Iptu Marsad mengatakan, PPKM di Kabupaten Karawang masih diberlakukan, bahkan PPKM dilevel 2 ini mengharuskan petugas kepolisian untuk tetap menjaga kondusifitas. “Setiap malam kita tetap laksanakan patroli,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Kamis (16/9).
Ia menambahkan, beradasarkan surat edaran, para pedagang harus membatasi jam operasional selama PPKM, khususnya pemilik toko kelontong dan pedagang kaki lima. Jam kerja pedagang hanya dibatasi sampai pukul 21.00. “Tadi malam kita fokus untuk pedagang kelontong saja sih,” tambahnya. Marsad mengaku, setiap Sabtu malam, operasi dilakukan secara khusus karena akan digunakan warga untuk bermalam mingguan dengan nongkrong di kedai atau angkringan kopi. “Biasanya jumlah personil juga kita tambah dan melibatkan anggota Koramil dan Pol PP kecamatan,” akunya.
Masih dikatakannya, selama operasi warga sudah mulai mengerti dan menutup langsung tokonya, sehingga tidak munculnya gejolak atau protes dari warga. “Karena warga sudah faham dengan kondisi saat ini, warga juga selalu bertanya kapan PPKM ini selesai. Pesan kami, tetap sabar dan patuhi protokol kesehatan, karena kita juga bertugas agar masa PPKM ini cepat selesai,” pungkasnya. (mal/asy)