Uncategorized

PPP Tuding Suaranya Pindah ke Partai Garuda Sehingga Gagal Lolos ke Senayan

Radarkarawang.id- Pemilu 2024, suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen atau kurang 0,13 persen. Partai berlambang kabah ini terus mengusahakan agar selisih kelurangan suaranya pada Pemilu 2024 bisa melewati syarat parlementary treshold atau ambang batas 4 persen agar bisa lolos ke Senayan.

Tim hukum PPP, Dharma Rozali Azhar mengklaim hal itu karena suaranya berpindah ke Partai Garuda. Itu terjadi karena kesalahan hitung KPU. Salah satu kasusnya, terjadi pada sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat. “Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata Dharma di sidang panel 1 sengketa Pileg, Selasa (30/4).

Pada dapil Jawa Barat V, suara PPP versi KPU adalah 168.963. Sedangkan versi PPP sebesar 177.113. Kemudian, Suara Partai Garuda versi KPU 8.287, namun versi PPP hanya sebesar 137. “Artinya di Dapil Jabar V ada selisih 8.150,” klaim Dharma.

Kemudian untuk dapil Jabar II, suara PPP versi KPU sebesar 68.231, sedangkan versi PPP sebesar 75.132 suara. Kemudian, suara Partai Garuda versi KPU 7.090 sementara versi PPP, Garuda hanya mendapat sebesar 189 suara. “Ada selisih 6.901 di dapil Jabar II,” ungkap Dharma.

Sementara, pada Dapil Jabar VII suara PPP versi KPU hanya mendapat 84.324. Padahal versi PPP, harusnya mendaparkan 92.824 suara. Sedangkan di dapil tersebut suara Partai Garuda versi KPU tercatat 8779. Padahal versi PPP hanya 279 suara. “Jadi ada selisih 8500 suara,” tegas Dharma.

Dharma menekankan, pada dua dapil terakhir di Jawa Barat dengan selisih besar terjadi di dapil Jabar IX dan XI. Menurutnya, di dapil IX suara PPP versi KPU adalah 175.482. Sedangkan versi PPP 180.482 suara. Kendati suara suara Partai Garuda versi KPU adalah 5.022, namun versi PPP, Garuda di dapil itu hanya mendapat 22 suara. Sehingga terdapat selisih 5.000 suara. “Dapil Jabar XI Suara PPP Versi KPU 271.085 suara sedangkan verai PPP 279.396 suara. Begitu pun Partai Garuda, versi KPU 8.402 padahal versi PPP, Garuda hanya mendapat 91 suara jadi ada selisih 8.311 suara,” ucap Dharma.

Oleh karena itu, lanjut Dharma, jika ditotal selisih suaranya sebesar 36.862. Dia pun memastikan, PPP sangat keberatan dengan hal itu, sehingga memohon kepada MK bisa memutuskan dengan adil permohonan sesuai dengan suara versi hitungan PPP. “Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut di atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button