Predator Seks Berkeliaran, 22 Bocah Jadi Korban
Enam Bulan, 29 Kasus Kekerasan Seksual

KARAWANG, RAKA – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Karawang. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat sebanyak 80 kasus kekerasan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3A Karawang, Hesti Rahayu, menyampaikan bahwa jumlah tersebut belum dapat disimpulkan mengalami peningkatan atau penurunan, karena belum memasuki akhir tahun.
Baca Juga : Korban Tanah Bergerak di Purwakarta Masih Ngontrak
“Jumlah laporan yang masuk ke P2TP2A dari Januari hingga Juli 2025 sebanyak 80 korban dari 80 kasus. Kami belum bisa menyimpulkan tren kenaikan atau penurunan karena perlu data satu tahun penuh,” ujar Hesti.
Dari total kasus tersebut, anak-anak tercatat sebagai kelompok yang paling banyak mengalami kekerasan, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual, dengan 29 kasus, didominasi oleh korban anak perempuan sebanyak 21 orang, perempuan dewasa sebanyak 7 orang, dan 1 orang anak laki-laki.
Data Kekerasan Perempuan dan Anak Karawang dari Januari sampai Juli 2025 korban anak 42 orang (32 perempuan, 10 laki-laki), korban dewasa 38 orang (semua perempuan), dan jenis kekerasan tertinggi yakni kekerasan seksual 29 kasus.
Tonton Juga : ELLYAS PICAL, TUKANG BERKELAHI JADI JUARA TINJU DUNIA
Selain itu, jenis kasus lainnya KDRT 21 kasus, psikis 9 kasus, fisik 6 kasus, hak asuh anak 6 kasus, permasalahan rumah tangga 4 kasus, penelantaran 3 kasus, TPPO 2 kasus.
DP3A Karawang melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus berupaya menekan angka kekerasan dengan berbagai pendekatan. Salah satunya adalah edukasi melalui program “Karawang Cekas” (Cegah Kekerasan) yang disampaikan langsung ke desa-desa dan kecamatan.
“Kami menyasar hingga pelosok lewat Satgas P2TP2A di setiap kecamatan, karena banyak korban berasal dari wilayah yang minim informasi tentang perlindungan,” jelas Hesti.
Selain edukasi, DP3A juga menyediakan layanan pendampingan menyeluruh, mulai dari hukum, psikologis, hingga spiritual. Korban dapat melaporkan melalui hotline 0813-2000-5060 atau datang langsung ke kantor P2TP2A.
Tak hanya itu, penanganan kasus dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, seperti unit PPA Polres Karawang, RSUD untuk pemeriksaan visum dan kesehatan, serta puskesmas-puskesmas.
DP3A Karawang berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat terus meningkat agar tidak ada lagi korban kekerasan, khususnya terhadap mereka yang paling rentan, yakni perempuan dan anak.
“Penanganan kasus kekerasan tidak bisa kami lakukan sendiri. Ini membutuhkan dukungan seluruh elemen keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga aparat dan sektor swasta. Maka kami ajak masyarakat, jika melihat atau mengalami kekerasan, segera lapor,” tegas Hesti. (uty)