Pria Purwakarta Ingin Kaya, Ternyata Dapat Uang Palsu
RadarKarawang.id – Maksud hati ingin cepat kaya dengan percaya pada orang yang bisa menggandakan uang, ternyata malah dapat uang palsu.
Peristiwa bodoh membodohi itu terjadi di Kabupaten Purwakarta. Begini ceritanya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peredaran uang palsu itu terjadi pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dalam kejadian ini, R diduga melakukan tindak pidana dengan cara menyimpan dan mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi, M, yang merupakan temannya,” ucap Lilik pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).
Peristiwa ini, kata dia, bermula ketika saksi M diminta oleh tersangka R untuk bertemu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Dalam pertemuan tersebut, tersangka R meminta uang sebesar Rp 7.000.000 dengan janji dapat menggandakan uang tersebut,” katanya.
Namun, lanjut Kapolres, karena saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4.000.000, saksi pun menyerahkannya kepada tersangka R.
Setelah transaksi dilakukan, ia mengatakan, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam kepada saksi M dan meminta agar kantong tersebut tidak dibuka sampai tiba di rumah.
Baca juga: Karawang Diintai Sindikat Trafficking, Ajuan 111 Paspor Dicurigai
“Namun, rasa penasaran membuat saksi membuka kantong tersebut sebelum sampai di rumah,
dan ternyata isi kantong tersebut adalah mata uang palsu,” ucapnya.
Ia menyebutkan, melihat uang yang diduga palsu tersebut, saksi M segera melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan temuan di lokasi, Lilik mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,
antara lain, 980 lembar uang tidak asli pecahan Rp 100.000,
satu lembar uang imitasi pecahan Rp 50.000 dan satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu.
Ada pun uang palsu tersebut, Lilik mengatakan, tersangka mendapatkannya dari seorang pria berinisial A (30) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih terus mendalami kasus tersebut, dicetak menggunakan apa, dan apakah masih ada uang imitasi yang beredar,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
yang mengatur tentang tindak pidana terkait uang tidak asli.
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Peredaran uang palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini dan memastikan keadilan bagi para korban,” tegas AKBP Lilik Ardiansyah.
Tonton juga: Asal Usul Nama Gus
Para pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian, kata dia, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada
dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran uang palsu agar tidak merugikan pihak lain.