Purwakarta
Trending

Produksi Aci Onggok Cemari Lingkungan

PURWAKARTA, RAKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penggilingan aci onggok di Kecamatan Bojong yang diduga mencemari lingkungan.

Sebanyak tujuh pelaku usaha resmi direkomendasikan untuk menghentikan sementara operasionalnya.
Keputusan tersebut diambil setelah DLH memanggil para pengusaha ke kantor DLH pada Selasa (6/1) untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak Wakil Bupati Purwakarta yang sebelumnya menemukan indikasi pencemaran lingkungan di sejumlah lokasi penggilingan.

Dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim DLH, ditemukan bahwa pengelolaan limbah padat dan cair di beberapa unit usaha belum memenuhi standar yang ditetapkan. Padahal, para pelaku usaha sebelumnya telah diberi waktu perbaikan selama satu minggu hingga sepuluh hari.

Kepala DLH Purwakarta melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, menyebutkan bahwa progres perbaikan yang dilakukan pengusaha dinilai belum maksimal sehingga diperlukan langkah pencegahan lebih lanjut.

“Karena komitmen yang telah disepakati belum sepenuhnya dijalankan, kami mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara kepada Satpol PP sampai seluruh perizinan serta pengelolaan limbah padat dan cair dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Wahyudin.

Tujuh unit usaha tersebut tersebar di empat desa, yakni Desa Bojong Barat, Bojong Timur, Cikeris, dan Pawenang. Penutupan sementara akan dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

DLH menegaskan, para pengusaha diwajibkan menyelesaikan perizinan usaha serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak sebelum kembali beroperasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan aktivitas industri tidak merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

“Langkah ini diambil semata-mata untuk mencegah pencemaran yang lebih luas sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan lingkungan,” pungkas Wahyudin. (yat)

Related Articles

Back to top button