
PURWAKARTA, RAKA – Setelah sempat berhenti beroperasi selama hampir tiga pekan, lima pabrik tepung aci onggok (kawung) di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, akhirnya kembali menjalankan aktivitas produksinya. Pembukaan kembali pabrik dilakukan setelah para pelaku usaha menyatakan komitmen memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Pelepasan segel dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta pada Rabu (28/1). Sebelumnya, kelima pabrik tersebut disegel karena terbukti mencemari aliran sungai di wilayah sekitar akibat limbah produksi yang tidak dikelola sesuai ketentuan.
Adapun lima pabrik tepung aci onggok tersebut tersebar di empat desa, yakni Desa Pawenang, Desa Bojong Barat, Desa Bojong Timur, dan Desa Cikeris. Pembukaan segel dilakukan melalui mekanisme non-yustisial setelah adanya permohonan resmi dari pengusaha serta rekomendasi teknis dari DLH Purwakarta.
Meski diizinkan kembali beroperasi, pemerintah daerah menegaskan bahwa aktivitas produksi harus disertai pengawasan ketat. Camat Bojong, Dede Iskandar, mengatakan bahwa para pemilik pabrik wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun padat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Para pengusaha sudah berkomitmen menjalankan rekomendasi dari DLH, termasuk rutin membersihkan sungai dan membangun benteng penahan agar limbah padat tidak kembali masuk ke aliran air,” ujar Dede Iskandar, Kamis (29/1).
Ia menambahkan, dalam berita acara pembukaan segel terdapat klausul khusus terkait masa pengawasan intensif selama dua pekan ke depan. Pengawasan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penyediaan tempat pembuangan limbah padat berupa onggok, hingga uji laboratorium terhadap kadar air limbah pascaproduksi secara berkala.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi lanjutan apabila dalam masa pengawasan ditemukan kembali pelanggaran serupa. Dede menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas jika pencemaran lingkungan kembali terjadi.
“Jika mereka konsisten dan tidak melakukan pelanggaran, operasional bisa terus berjalan. Namun jika kembali mencemari lingkungan, tentu akan ada sanksi lanjutan yang lebih berat,” tegasnya.
Kegiatan pembukaan segel pabrik tersebut turut disaksikan oleh unsur Polsek Bojong, Koramil Bojong, serta para kepala desa dari wilayah terdampak pencemaran limbah sebelumnya sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama. (yat)



