KARAWANG

Program Karawang Sehat Diganti UHC

KARAWANG, RAKA – Subkoordinasi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan Dinkes Karawang, Konni Kurniasih menyampaikan, saat ini program Karawang Sehat akan dialihkan menjadi Universal Health Coverage (UHC). Program tersebut mulai digunakan sejak 1 Desember tahun 2023 lalu.
Program ini menjadi bentuk perlindungan acara sosial untuk kesehatan. Selain itu dapat memudahkan masyarakat. “Dengan adanya UHC, penduduk Karawang yang ber KTP Karawang, kemudian belum punya jaminan dan mau rawat kelas 3 bisa langsung ditampung oleh PBI (Penerima Bantuan Iuran) PBPU Pemda. Jadi otomatis, Karawang Sehat enggak diperlukan lagi,” ujarnya, Senin (18/12).
Program UHC akan diberikan kepada sasaran khusus. Ia menjelaskan ketika terdapat masyarakat yang membutuhkan rawat inap namun belum mempunyai jaminan maka pihak Rumah Sakit (RS) dapat melakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Karawang. Selanjutnya laporan itu akan langsung di integrasi selama 1×24 jam untuk dapat segera aktif dan terjamin. “Penonaktifan itu karena Karawang sudah UHC, semua ditanggung BPJS bagi yang mau kelas 3. Pelaksanaan UHC seperti Karawang Sehat, lewat aplikasi sorabi, lewat puskesos. Misal sakit, perlu rawat inap. Dia belum punya jaminan, nanti pihak RS langsung lapor ke Dinkes, nanti langsung kita integrasikan, nah 1×24 jam bisa langsung aktif dan terjamin,” tambahnya.
Penerapan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 327 Tahun 2023 tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan. Saat ini terdapat dua indikator dalam pelaksanaan. Pertama sebanyak 95 persen jumlah penduduk Karawang telah mempunyai jaminan. Kemudian selanjutnya untuk jumlah ke aktifan sebesar 75 persen. “Kita penduduk Karawang tahun 2023 ini memenuhi indikator kepesertaan, jadi UHC sudah diberlakukan pertanggal 11 Oktober 2023. Sampai November ini sudah 97,61 persen, jadi kita sudah melewati indikator 95 persen,” imbuhnya.
Target ini akan di naikkan di tahun selanjutnya menjadi 98 persen kepesertaan. Ia menambahkan UHC akan tetap berjalan jika indikator yang ditetapkan dapat terpenuhi. Ia mempunyai harapan agar UHC dapat berlangsung dengan baik di tahun 2024. “Harapannya UHC tetap berlangsung di 2024, karena UHC mempermudah masyarakat Karawang. Kalau sakit tidak perlu nunggu lama, pada saat itu juga kita daftarkan langsung bisa aktif,” lanjutnya.
Di sisi lain Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Abdulah Luthfi mengungkapkan rumah sakit telah mempunyai langkah sebagai bentuk antisipasi bagi pasien yang masih menggunakan jaminan Karawang Sehat. Sasaran untuk peserta UHC yakni peserta JKN aktif dan nonaktif. Ia menegaskan bagi pasien yang berada di kelas 3 maka akan di minta untuk segera mengurus BPJS Kesehatan kepada pihak keluarga pasien. “Siapkan KK saat awal masuk pasien, kemudian keluarga pasien kita arahkan untuk mengajukan jaminan BPJS ke Dinkes melalui operator desa untuk akses aplikasi Sorabi,” ungkapnya.
Batas waktu untuk mengurus jaminan BPJS ini yakni maksimal 3 hari sesuai dengan tanggal masuk di rumah sakit. Jika status kepesertaan BPJS sudah aktif, keluarga pasien akan diarahkan untuk mencetak SEP (Surat Elegebilitas Peserta). Ditambahkan meski jaminan KS kini dinonaktifkan, namun klaim terhadap jaminan tersebut masih berlaku untuk sejumlah kriteria pasien. Pemberlakuan KS saat ini hanya diperuntukkan bagi orang terlantar, gelandangan, ODGJ tanpa identitas. “Kita memastikan akan selalu mengingatkan keluarga pasien atau PSM mengenai ini. Tim mobdan kami juga akan membantu meneruskan informasi KK yang masuk kepada PIC Dinkes Kab Karawang. Jaminan Karawang Sehat masih diberlakukan dan dikeluarkan Dinkes Karawang untuk klaim pasien orang terlantar, gelandangan, dan ODGJ tanpa identitas,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button